DIAGRAMKOTA.COM – Adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 8 Driyorejo, Jalan Tenaru, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, mendapat klarifikasi langsung dari pihak sekolah.
Tim JAWARAH (Jaringan Wartawan Rahasia) Analisis Hukum mendatangi SMP Negeri 8 Driyorejo untuk meminta penjelasan pihak sekolah terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS.
Kepala SMP Negeri 8 Driyorejo, Burhanudin, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa proses pengajuan hingga penggunaan Dana BOS dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan dan berada dalam pengawasan instansi terkait.
“Sebelum keluarnya anggaran Dana BOS, pihak sekolah mengajukan terlebih dahulu dan nanti disetujui oleh Dinas Pendidikan dan kementerian. Baru dana itu dibagikan,” ujar Burhanudin saat memberikan klarifikasi kepada Tim JAWARAH di ruang kepala sekolah.
Menurutnya, mekanisme pembelanjaan juga dilakukan secara daring serta dapat dipantau oleh pihak terkait.
Untuk pembelanjaan secara online, kemudian dipantau juga oleh dinas, inspektorat, BPK, semuanya sudah memantau,” katanya.
Burhanudin menambahkan, pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran sekolah juga dilakukan secara berkala. Menurut dia, setiap tahun, termasuk pada akhir tahun, terdapat pemeriksaan maupun pengawasan dari instansi terkait.
Setiap tahun dan akhir tahun pasti ada pemeriksaan Inspektorat maupun BPK. Sifatnya kalau ada kesalahan administrasi dan sebagainya, kami tetap dibimbing dan diajari,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan Dana BOS, pihak sekolah harus memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang penting tidak ada penyalahgunaan dana itu untuk kepentingan pribadi. Jadi ada fleksibilitas dalam penggunaannya,” tegas Burhanudin.
Lebih lanjut, Burhanudin menyampaikan bahwa laporan penggunaan Dana BOS tahun 2025 telah diserahkan kepada Dinas Pendidikan. Ia juga menyebut proses pemeriksaan dan pelaporan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk secara daring.
“Tahun 2025 kami sudah laporkan, kami serahkan ke Dinas Pendidikan, diperiksa oleh BPK dan Inspektorat. Secara online juga sudah dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, apa yang dilaporkan dan dibelanjakan oleh sekolah, menurutnya, berada dalam mekanisme pelaporan serta diketahui oleh instansi terkait.
“Apa yang kami serahkan, apa yang kami belanjakan, sampai sepengetahuan Dinas Pendidikan dan BPK,” katanya.
Terkait adanya pemberitaan yang menyebut dugaan penyelewengan Dana BOS di SMP Negeri 8 Driyorejo, Burhanudin membantah adanya penyalahgunaan tersebut.
“Kalau terkait pemberitaan penyelewengan Dana BOS, itu masih dugaan. Kami nyatakan itu tidak benar. Kami sudah dicek seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, pihak sekolah menyatakan akan terus melakukan pembenahan dan lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran sekolah. Burhanudin juga menyadari bahwa pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian yang menjadi perhatian publik.
“Ke depannya kami lebih berhati-hati. Kami bekerja dipantau oleh masyarakat, semuanya, wali murid, wartawan dan LSM,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan mengenai pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 8 Driyorejo, sehingga informasi mengenai dugaan penyimpangan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Adapun untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, hal tersebut tetap menjadi ranah pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang berdasarkan dokumen serta hasil audit. (Dk/nns)
