DIAGRAMKOTA.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya, Rabu (23/9/2026). Petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 95,44 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyebut petugas menangkap tersangka berinisial A.Y (43) di kediamannya, Jalan Joyoboyo, Surabaya, sekitar pukul 11.30 WIB. Penggeledahan di kamar tersangka menemukan tas berisi 10 klip plastik berisi sabu: 1 klip sedang seberat ±44,80 gram dan 9 klip kecil seberat ±50,64 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka A.Y, petugas menemukan tas yang di dalamnya berisi 10 buah klip plastik narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 95,44 gram,” jelas AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).
Petugas juga menyita 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah serok kecil dari sedotan plastik, serta 1 unit ponsel merek Realme yang digunakan untuk transaksi jual beli.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengambil pasokan sabu dengan sistem ranjau di pertigaan Parseh, Bangkalan, Madura, pada pukul 04.30 WIB di hari yang sama. Tersangka telah berperan sebagai perantara selama satu tahun terakhir dan menjual sabu dalam paketan seharga Rp100.000 hingga Rp800.000 per poket. Jika seluruh barang terjual habis, tersangka dijanjikan keuntungan Rp7.500.000 beserta fasilitas konsumsi sabu gratis. Penyuplai yang memasok barang tersebut saat ini masih berstatus buron dan terus diburu kepolisian.
Tersangka A.Y kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau mati, serta denda minimal Rp2 miliar. Penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (dk/yud)
