DIAGRAMKOTA.COM — Tak cukup hanya disanksi administratif! Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Machmud, mendesak Pemkot Surabaya menutup permanen tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika. Baginya, tempat usaha yang menjadi arena transaksi barang terlarang tidak layak dipertahankan.
Machmud menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap THM yang terbukti menjadi titik pertemuan bandar dan pembeli narkoba. Penutupan dinilai perlu untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah tempat hiburan malam berubah menjadi ruang subur peredaran narkotika.
“Kalau narkoba ya langsung saja (ditutup). Jika tempat tersebut menjadi lokasi bertemunya penjual dan pembeli narkoba, tidak ada kata lain selain tutup,” tegas Machmud di Gedung DPRD Surabaya, Senin (12/10/2026).
Politikus Partai Demokrat itu juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pekerja maupun pengelola tempat hiburan dalam peredaran narkoba. Jika keterlibatan tersebut terbukti, menurutnya, persoalan itu tidak bisa dianggap sekadar ulah individu, melainkan harus ditelusuri sebagai dugaan jaringan peredaran narkotika.
“Kalau petugas atau orang yang bekerja di dalam tempat hiburan turut terlibat dalam penjualan narkoba, itu sudah menjadi sindikat. Harus ditutup,” tandasnya.
MORATORIUM IZIN SAJA TAK CUKUP
Machmud turut mempertanyakan efektivitas kebijakan pembatasan penerbitan izin baru THM yang diterapkan Pemkot Surabaya. Meski tempat hiburan yang telah mengantongi izin masih dapat beroperasi, ia meragukan kebijakan tersebut mampu menjadi solusi jangka panjang.
“Saya kok tidak yakin itu. Pasti nanti ada keluar izin lagi,” cetusnya.
Karena itu, Machmud meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak berhenti pada pembatasan izin. Ia mendorong adanya tindakan konkret terhadap tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba, agar penegakan aturan tidak berhenti sebatas kebijakan di atas kertas.
“Kalau sudah diketahui ada peredaran narkoba secara terang-terangan di situ, tutup. Berikan contoh nyata kepada yang lain,” pungkasnya.
Desakan ini menempatkan Pemkot Surabaya pada tuntutan penegakan aturan yang lebih tegas: tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang transaksi narkoba harus ditindak, bukan sekadar diperingatkan. Namun, penutupan tetap harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku. (dk/nw/adv)













