DIAGRAMKOTA.COM — Jangan tebang pilih! Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemkot memperluas penertiban tempat hiburan malam. Bukan hanya diskotek dan klub malam, spa, sauna, hingga panti pijat yang diduga menawarkan layanan plus-plus juga harus menjadi sasaran pengawasan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mendukung kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi membatasi penambahan diskotek baru. Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak akan efektif jika jenis usaha lain yang diduga melanggar aturan justru luput dari pengawasan.
“Kami mendukung, tetapi juga lakukan pengawasan spa, sauna, dan panti pijat yang diduga plus-plus,” tegas Afif, Jumat (9/10/2026).
Ketua DPC PKB Surabaya itu menilai Pemkot tidak boleh hanya bergerak setelah muncul temuan wali kota. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus aktif melakukan evaluasi, monitoring, dan pengawasan terhadap seluruh tempat usaha yang berpotensi melanggar ketentuan.
“Harusnya tugas dan fungsi Pemerintah Kota Surabaya itu melakukan evaluasi, monitoring, kontrol terhadap tempat-tempat maksiat di Surabaya. Bukan hanya diskotek dan klub malam saja, tapi sauna yang berkedok plus-plus itu juga harus ditertibkan dan ditutup jika melanggar ketentuan,” tandasnya.
JANGAN TUNGGU WALI KOTA TURUN TANGAN
Afif melontarkan kritik terhadap pola pengawasan yang dinilainya terkesan reaktif. Ia mempertanyakan kinerja OPD apabila penindakan baru dilakukan setelah persoalan ditemukan langsung oleh Wali Kota Surabaya.
“Fenomena hari ini adalah Pemerintah Kota Surabaya terkesan diam dan tutup mata dengan hal itu. Menunggu temuan dari Wali Kota Surabaya baru mereka bergerak. Tidak boleh seperti itu,” bebernya.
Menurut Afif, pengawasan tempat usaha merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar respons sesaat ketika persoalan mencuat ke publik.
Ia meminta Pemkot menindak tegas usaha yang terbukti menyalahgunakan izin atau melanggar ketentuan. Penutupan, menurutnya, harus dilakukan apabila hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku memang menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi tersebut.
WARGA DIMINTA BERANI MELAPOR
Afif juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan dengan melaporkan dugaan praktik layanan plus-plus kepada Pemkot Surabaya melalui kanal pengaduan resmi, termasuk hotline wali kota.
“Masyarakat harus mendukung dan juga melaporkan kepada Pemerintah Kota Surabaya atau hotline wali kota bahwa ada tempat maksiat di Kota Surabaya, seperti contohnya sauna plus-plus dan tempat pijat plus-plus,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga tidak boleh ditangani setengah hati. Karena itu, pembatasan diskotek harus dibarengi pengawasan menyeluruh terhadap jenis usaha lain yang diduga melanggar aturan.
ERI: DISKOTEK SURABAYA SUDAH 13 LOKASI
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan jumlah diskotek di Kota Pahlawan sudah cukup banyak. Ia menyebut jumlahnya saat ini mencapai sekitar 13 lokasi dan meminta agar tidak ada penambahan diskotek baru.
“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya,” kata Eri.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal kebijakan pembatasan diskotek. Namun, bagi Komisi B, pekerjaan Pemkot tidak boleh berhenti pada pembatasan izin usaha baru.
Pesan Afif jelas: pengawasan harus menyeluruh, OPD harus proaktif, dan setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa. Jangan sampai aturan hanya tegas terhadap satu jenis usaha, sementara dugaan pelanggaran di tempat lain tidak tersentuh. (dk/nw/adv)













