DIAGRAMKOTA.COM – Unit Reskrim Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman belakang rumah Mastrip 178-B, Wiyung, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial R.K. (55), warga Kecamatan Beji, Pasuruan; M.R. (26), warga Pungging, Mojokerto; serta S.W. (38), perempuan asal Pungging, Mojokerto.
R.K. sebagai pelaku pencurian, sedangkan M.R. dan S.W. diamankan terkait pembelian serta penguasaan sepeda motor yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa tersebut terbongkar ketika korban berinisial R.P.Y.P. pada Senin, (31/8/2026), sepeda motor yang sebelumnya diparkir di belakang rumah telah hilang. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Wiyung. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan,” tutur AKP Hadi, pada Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga R.K. terlebih dahulu mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di atas meja di dalam rumah korban. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa pergi kendaraan yang diparkir di halaman belakang.
Petugas selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi kemudian mengamankan R.K.
Menurut pengakuan R.K. dia telah mengambil sepeda motor. Kendaraan itu kemudian ditawarkan melalui Facebook dan dijual kepada M.R. dengan sistem pembayaran saat bertemu atau cash on delivery (COD).
Transaksi pertama disebut berlangsung di kawasan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dengan nilai Rp2,5 juta.
“Sepeda motor tersebut kemudian kembali ditawarkan melalui Facebook dan dijual secara COD oleh pelaku kedua kepada pelaku ketiga dengan harga Rp3,4 juta,” ujar Hadi.
Penelusuran petugas berakhir setelah sepeda motor milik korban ditemukan dalam penguasaan S.W. Polisi kemudian membawa ketiga orang tersebut beserta barang bukti ke Polsek Wiyung untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan STNK dan BPKB asli, kunci kontak, tas selempang, sejumlah telepon genggam, kemeja lengan panjang, serta celana panjang yang berkaitan dengan proses penyelidikan.
Dalam kasus itu, R.K. diproses atas pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 477 KUHP. Sementara itu, M.R. dan S.W. diproses terkait penadahan sebagaimana ketentuan Pasal 591 KUHP. (Dk/nns)
