DIAGRAMKOTA.COM — Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September. Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajaran terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” ujar Jules dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti dari pengungkapan ribuan perkara tersebut.
Petugas menyita 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, dan 148 batang tanaman ganja. Polisi juga mengamankan 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Kurniawan.
Dalam penanganan perkara, Polda Jatim melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, polisi melakukan penegakan hukum terhadap jaringan dan pengedar.
Tujuh Kasus Narkoba Menonjol
Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol sepanjang Triwulan III 2026 dengan total 11 tersangka.
Dari tujuh perkara tersebut, polisi menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Kurniawan mengatakan kepolisian menjalankan pemberantasan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Salah satu pengungkapan menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Polisi mengamankan ketiganya di dua lokasi berbeda di Surabaya dan menyita 44,662 kilogram sabu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga FS berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut.
Sementara JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat. Polisi telah menetapkan pihak tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi Temukan Greenhouse Ganja
Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap tersangka berinisial RI di Kabupaten Malang. Petugas kemudian menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL. Polisi kini menetapkan SL sebagai DPO dan masih melakukan pengembangan perkara.
Polisi juga menangani kasus peredaran cairan yang mengandung etomidate. Petugas menangkap tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya.
Dari tangan IA, polisi mengamankan 1.932 cartridge vape yang berisi cairan mengandung etomidate dengan volume mencapai 842,5 mililiter.
Kurniawan mengatakan, penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik menjadi salah satu modus yang mendapat perhatian kepolisian.
“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” pungkas Kurniawan.(Dk/yud)
