DIAGRAMKOTA.COM — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) UPT SMP Negeri 8 Gresik Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan dari Jaringan Wartawan Rahasia Analisis Hukum (JAWARAH).
JAWARAH mempertanyakan selisih antara anggaran BOSP yang tercatat sebesar Rp733.920.000 dengan realisasi yang disebut mencapai Rp535.952.406. Berdasarkan angka tersebut, terdapat selisih Rp197.967.594 atau hampir Rp198 juta.
JAWARAH menilai selisih tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar publik mengetahui status dana yang belum tercermin dalam angka realisasi tersebut.
Meski demikian, JAWARAH menegaskan selisih antara anggaran dan realisasi tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian negara maupun tindak pidana.
JAWARAH mendorong klarifikasi dan pemeriksaan dokumen untuk memastikan penggunaan dan status dana tersebut.
JAWARAH Minta Status Selisih Anggaran Dijelaskan
Pengurus JAWARAH, Agus Hariyanto alias Gus Har, mengatakan pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait.
Menurut Gus Har, tim JAWARAH melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dan Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik. Namun, ia menyebut belum memperoleh respons yang dianggap memadai.
“Kami tidak meminta sesuatu yang aneh. Kami hanya meminta klarifikasi mengenai anggaran pendidikan. Kalau angka itu benar, jelaskan. Kalau angka kami salah, bantah dengan data,” kata Gus Har.
Ia menegaskan JAWARAH tidak bermaksud menyerang pribadi kepala sekolah maupun pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
Menurutnya, sorotan tersebut berkaitan dengan aspek transparansi pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang publik.
“Jabatan justru membawa tanggung jawab. Ketika ada angka hampir Rp198 juta yang dipertanyakan, jawab dengan dokumen,” ujarnya.
Minta Dokumen BOSP Dicocokkan
Untuk mengetahui status selisih anggaran tersebut, JAWARAH meminta pihak terkait membuka dan mencocokkan dokumen pengelolaan BOSP.
Dokumen yang diminta antara lain RKAS/ARKAS, Buku Kas Umum, laporan realisasi, bukti transaksi, rekening koran, dokumen pencairan, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.
JAWARAH menilai pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah selisih muncul karena adanya saldo yang belum digunakan, perbedaan pencatatan, perubahan anggaran, atau faktor administratif lainnya.
“Kalau memang sesuai aturan, tunjukkan aturan dan dokumennya. Kalau realisasinya benar, tunjukkan bukti transaksinya. Kalau ada saldo, jelaskan keberadaannya,” kata Gus Har.
Menurut dia, proses pemeriksaan tidak berarti pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, pemeriksaan dapat memberikan kepastian mengenai pengelolaan anggaran sekaligus mencegah munculnya tudingan tanpa dasar.
Minta Dinas Pendidikan Lakukan Klarifikasi
JAWARAH meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dan lembaga pengawasan terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Gus Har mengatakan pihak terkait dapat menjelaskan kepada publik apabila seluruh penggunaan BOSP SMPN 8 Gresik telah sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan kesalahan administrasi, JAWARAH meminta pihak sekolah memperbaikinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau kami salah, koreksi kami. Kalau data benar, jelaskan. Tetapi jangan biarkan uang publik menjadi tanda tanya,” tegasnya.
JAWARAH juga menyatakan siap menerima klarifikasi dan hak jawab dari Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
“Silakan jawab. Silakan bantah kalau data kami keliru. Kami siap menerima koreksi. Tetapi publik berhak mengetahui penjelasan yang dapat diuji,” pungkas Gus Har.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak UPT SMP Negeri 8 Gresik maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengenai angka anggaran Rp733.920.000, realisasi Rp535.952.406, dan selisih Rp197.967.594 yang dipertanyakan JAWARAH.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Dk/yud,)















