DIAGRAMKOTA.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga mengutamakan nilai keadilan dan kemanusiaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara, satuan tersebut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari perkara yang telah memperoleh penyelesaian hukum melalui pendekatan Restorative Justice.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., dengan pemusnahan barang bukti yang berasal dari perkara sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026.
Pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu strategi dalam menangani penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
Melalui mekanisme ini, proses penyelesaian perkara tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang rehabilitasi dan pemulihan bagi pelaku yang berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan penerapan Restorative Justice mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak lima perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ. Angka tersebut meningkat menjadi 44 perkara pada 2024. Memasuki 2025, jumlahnya melonjak tajam hingga mencapai 272 perkara, sementara pada periode Januari hingga 30 Juni 2026 telah tercatat 148 perkara.
Secara keseluruhan, selama kurun waktu tersebut terdapat 469 perkara narkotika yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Selain jumlah perkara, tercatat pula 663 tersangka memperoleh penyelesaian melalui mekanisme tersebut. Dari jumlah itu, 592 orang berjenis kelamin laki-laki dan 71 orang perempuan.
AKBP Dodi Pratama menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif dan mengacu pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan tersebut diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan, sehingga tetap mengedepankan rasa keadilan sekaligus mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Penerapan Restorative Justice bukan berarti memberikan toleransi terhadap tindak pidana narkotika. Mekanisme ini merupakan bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku serta mengutamakan pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan,” ujar AKBP Dodi, pada Kamis (30/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan seluruh barang bukti dari perkara yang telah memperoleh penyelesaian hukum melalui Restorative Justice.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan seluruh barang bukti narkotika tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Melalui langkah tersebut, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menerapkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, humanis, dan berorientasi pada keadilan.
Pendekatan Restorative Justice diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dk/nns)






















