DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak disabilitas tunanetra yang dilakukan oleh pengasuh panti asuhan di Surabaya mengungkap adanya pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan perlindungan anak. Penutupan panti asuhan tersebut dilakukan setelah Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya menemukan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Panti Tanpa Izin, Banyak Pelanggaran
Menurut Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiharti, panti asuhan yang berada di kawasan Surabaya Barat telah melakukan operasi tanpa kelengkapan dokumen yang sah. “Mereka tahu bahwa harus ada perizinan, tapi belum mendaftarkan yayasan ke Dinsos,” jelasnya dalam penjelasan resmi.
Selain masalah legalitas, panti asuhan ini juga diketahui melanggar tata kelola administrasi dasar karena tidak memiliki data pencatatan penghuni yang lengkap. Hal ini memperkuat dugaan bahwa lembaga tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Kasus Kekerasan Seksual Mengguncang
Penutupan panti asuhan ini juga dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak disabilitas. “Kami meminta untuk meletakkan penutupan karena ada kasus kekerasan seksual di situ,” ujar Antiek.
Meski identitas pelaku belum diungkap secara resmi, kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak. Kejadian ini juga memicu pertanyaan tentang sistem pengawasan terhadap lembaga sosial yang menangani anak-anak rentan.
Proses Pengamanan Anak-Anak
Saat ini, Dinsos Surabaya sedang melakukan pendataan ulang terhadap sekitar 35 anak asuh yang tercatat di panti bodong tersebut. Pihak panti diberikan waktu untuk mencopot atribut lembaga, sementara anak-anak akan dipulangkan ke keluarga masing-masing atau ditampung oleh pemerintah jika tidak memiliki keluarga.
“Kalau mereka masih punya orang tua atau keluarga untuk dikembalikan. Kalau tidak ada keluarga, nanti kami akan komunikasikan dengan provinsi dan kabupaten/kota lain,” tambah Antiek.
Kritik atas Kurangnya Pengawasan
Ahli hukum anak, Dr. Rina Wijayanti, menilai kasus ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan lembaga sosial. “Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum dari pengelola panti,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya adanya audit berkala terhadap semua panti asuhan yang menangani anak disabilitas. “Lembaga harus transparan, dan pengawasan tidak boleh hanya dilakukan saat ada insiden,” lanjutnya.
Langkah Ke Depan
Dinsos Surabaya berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lembaga sosial yang menangani anak-anak beroperasi sesuai aturan. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada pengelola panti tentang kewajiban hukum dan etika dalam menangani anak-anak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam layanan sosial, agar lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan serta hak anak-anak yang membutuhkan perlindungan.
