DIAGRAMKOTA.COM – Hanya dalam waktu dua buan, apara kepolisian dari Polres Kota Bontang berhasil mengamankan 22 orang yang terlibat 19 aksi pencurian, terhitung pada Juni hingga pertengahan Agustus ini.
Ke-22 orang yang ditangkap polisi itu diduga terlibat kasus tindak pidana pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan informasi kepada wartawan disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Dua Bulan Polres Bontang Ringkus 22 Pelaku Pencurian di ruang rupatama lantai dua Mako Polres Bontang pada Selasa (18/8/2026) hari ini.
“Penangkapan ini tentunya dibantu dengan keaktifan masyarakat yang melaporkan tindak kejahatan kepada kami,” kata Anak Agung.
Seluruh pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan serta penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bontang. Rincian kasus itu terdiri dari curat sebanyak 12 kejadian, curas sebanyak 1 kejadian dan Pencurian biasa 2 kasus dan Curanmor 4 kasus.
Diantara kasus-kasus tersebut, sebanyak tujuh kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik.
“Kalau kami melihat daripada latar belakang, para pelaku masih dalam usia produktif, antara 18 sampai 50 tahun,” ungkap Anak Agung.
Tempat tinggal para pelaku tersebar mulai dari Bontang Barat, Selatan dan Utara, hingga Marangkayu, Muara Badak hingga Samarinda. Selain itu, motif paling dominan yang mendasari pelaku melakukan tindak kejahatan adalah faktor ekonomi, gaya hidup serta judi online. Tindak kejahatan yang dilakukan pun berbeda-beda, mulai dari mengambil barang, uang dalam toko dalam keadaan kosong hingga mengambil kabel power lampu penerangan jalan umum.
Barang bukti yang diamankan atas semua kasus itu berupa empat motor dengan berbagai jenis merek, uang Rp600 Ribu dan beberapa barang bukti pendukung lainnya. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 476 jo Pasal 481 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Serta, Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 9 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.
Pengungkapan perkara ini merupakan komitmen nyata dari Polres Bontang hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Polres Bontang juga telah membentuk Tim URC (Unit Reaksi Cepat) yang siap hadir di tengah-tengah masyarakat.(Dk/tgh)


















