DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya kembali menjadi sorotan karena maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan miras tanpa izin, terutama di wilayah pemukiman warga.
Menurut Imam Syafi’i, fenomena toko kelontong yang menjual botol minuman beralkohol secara terang-terangan dan bahkan mempromosikannya melalui media sosial sudah mencapai titik kritis. Hal ini dinilai sangat merusak tatanan sosial dan membahayakan keselamatan warga.
“Banyak kasus kejahatan, penyerangan, hingga tawuran antar geng remaja yang dipicu oleh efek alkohol. Bahkan, ada kasus miras oplosan yang merenggut nyawa,” ujarnya.
Kekuatan Hukum Harus Diintegrasikan
Imam menekankan bahwa pemerintah dan aparat kepolisian harus segera mengambil langkah nyata untuk menindak pelaku penjualan miras ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara terintegrasi, baik dari sisi pemerintah daerah maupun kepolisian.
“Satpol PP harus menindak tegas toko-toko yang melanggar Perda dan beroperasi tanpa izin usaha perdagangan mihol. Sementara itu, polisi juga perlu melakukan penindakan terhadap pelanggaran pidana secara simultan,” katanya.
Mirisnya Pengawasan yang Lemah
Dari laporan yang diterima, banyak toko kelontong yang menjual miras tanpa izin, termasuk di kawasan pemukiman. Fenomena ini semakin memperparah risiko tawuran dan kejahatan jalanan, terutama di kalangan remaja.
“Bila ada pelaku kejahatan ditangkap dan terbukti terpengaruh mihol, polisi bisa langsung melacak asal mirasnya. Dari situ, jalur penjualannya bisa dibongkar dan diputus,” tambahnya.
Tindakan Nyata Diperlukan
DPRD Surabaya menilai bahwa imbauan atau statement di media tidak cukup. Tindakan nyata dan koordinasi antara pemerintah dan aparat kepolisian diperlukan agar peredaran miras ilegal dapat diminimalisir.
Langkah Kebijakan yang Efektif
Selain itu, pemerintah setempat juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual miras. Pemantauan rutin dan pengenaan sanksi tegas bagi pelanggar akan menjadi langkah efektif dalam menekan penyebaran miras ilegal.
Peredaran miras ilegal di Surabaya telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat untuk menghentikan penyebaran miras tanpa izin. Hanya dengan tindakan nyata dan pengawasan yang ketat, keamanan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
