Perda Hunian Layak: Warga Kos Surabaya Wajib Update KTP

Ringkasan Berita:

  • Pemkot Surabaya menerapkan Perda Hunian Layak guna mewajibkan warga ber-KTP Surabaya yang menyewa kos/kontrakan memperbarui alamat adminduk sesuai domisili nyata.

  • Warga luar kota (mahasiswa/pekerja musiman) tidak perlu pindah KTP dan hanya dicatat sebagai Penduduk Non-Permanen, sementara pemilik kos dijamin aman dari risiko pinjol/persoalan hukum penghuni.

  • Penataan adminduk presisi ini menyasar ketidaksesuaian data (218.985 KK tidak ditemukan pada pendataan Perlinsos) agar penyaluran bansos dan intervensi kemiskinan tepat sasaran.

Surabaya, Diagramkota.com  — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melancarkan pembenahan tata kelola Administrasi Kependudukan (Adminduk) demi menghadirkan pelayanan publik yang presisi dan tepat sasaran.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, Pemkot mengimbau pemilik rumah kos dan rumah kontrakan untuk mendukung penyesuaian alamat domisili bagi para penghuni atau penyewanya.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak sipil warga serta upaya menyelaraskan data de facto (kondisi nyata di lapangan) dan de jure (pencatatan dokumen hukum).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa penyesuaian alamat adminduk ini khusus berlaku bagi warga yang sudah ber-KTP Surabaya tetapi belum memiliki rumah pribadi.

“Warga Kota Surabaya yang nge-kos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Supaya Pemkot Surabaya dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan program bantuan pemerintah tepat sesuai tempat tinggal nyata warga,” kata Eddy, Rabu (29/7/2026).

Ketentuan Penduduk Luar Kota dan Jaminan Bagi Pemilik Kos

Mengenai penduduk dari luar daerah, seperti mahasiswa atau pekerja musiman yang tinggal di rumah kos Surabaya, Eddy memastikan tidak diperkenankan memindahkan alamat KTP ke rumah kos tersebut.

Beberapa catatan penting aturan adminduk kos/kontrakan:

  • Status Penduduk Non-Permanen: Warga luar kota yang berkuliah atau bekerja musiman hanya dicatat sebagai Penduduk Non-Permanen. Pindah datang dari luar daerah ke Surabaya hanya diperbolehkan jika sudah memiliki rumah pribadi.

  • Perlindungan Pemilik Kos: Pemkot Surabaya menjamin keamanan data pemilik kos dari potensi penyalahgunaan alamat (seperti tagihan pinjaman online atau kasus hukum penghuni lama).

  • Mekanisme Pemblokiran Data: Jika sewa berakhir atau penghuni pindah, pemilik kos cukup melayangkan surat pemberitahuan ke Disdukcapil Surabaya untuk langsung memblokir data kependudukan warga tersebut di alamat kos lama.

  • Kemudahan Layanan & IKD: Disdukcapil siap melayani pembaruan data dan pencetakan e-KTP meski warga berpindah kos dalam waktu singkat, didukung integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Jika masa sewa kos berakhir atau penghuni pindah, pemilik kos cukup melayangkan surat pemberitahuan ke Disdukcapil Surabaya. Disdukcapil akan langsung merespons dengan memblokir data kependudukan warga tersebut di alamat kos lama,” jelas mantan Kepala Disdukcapil Surabaya ini.

Perda Hunian Layak: Atasi Masalah Data ‘Tidak Ditemukan’ pada Bansos

Penataan ini menjadi solusi kunci dari ditemukannya 218.985 KK di Surabaya yang tidak diketahui keberadaan pastinya saat pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital beberapa waktu lalu akibat tidak melapor saat berpindah domisili.

Saat ini Pemkot Surabaya tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2026. Sosialisasi juga telah digelar di Gedung Siola serta diinstruksikan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan pengurus RT/RW agar penyaluran bantuan sosial dan intervensi kemiskinan Pemkot Surabaya benar-benar transparan dan tepat sasaran.