Pemkot Surabaya Izinkan Penarikan Dana 17-an RT/RW

Ringkasan Berita:

  • Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran HUT Ke-81 RI di lingkungan RT/RW tetap diperbolehkan selama bersifat sukarela.

  • Sesuai SE Wali Kota Surabaya 2026, iuran wajib rutin warga dibatasi hanya untuk keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan fasum.

  • Dinkominfo mengimbau pengurus RT/RW mengelola dana perayaan secara transparan dan akuntabel guna menjaga semangat gotong royong.

Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan kepastian terkait mekanisme pengumpulan dana untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia.

Pemkot menegaskan bahwa penarikan sumbangan warga untuk agenda perayaan 17 Agustus di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tetap diperbolehkan, dengan catatan mutlak bersifat sukarela dan tanpa mematok besaran nominal tertentu.

Penegasan ini dikeluarkan guna meluruskan persepsi masyarakat terkait penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang tata cara penarikan iuran warga di lingkungan pemukiman.

“Iuran atau sumbangan untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI tetap diperbolehkan. Syaratnya harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada pemaksaan nominal yang harus diberikan warga,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (21/7/2026).

Beda Iuran Rutin Wajib dan Sumbangan Insidental Perayaan

Eddy memaparkan bahwa SE Wali Kota Surabaya secara spesifik membatasi penarikan iuran rutin bulanan warga hanya untuk tiga alokasi utama, yakni:

  1. Keamanan lingkungan (pos satpam/ronda).

  2. Kebersihan dan pengelolaan sampah.

  3. Pemeliharaan fasilitas umum (fasum) yang durasinya belum diserahterimakan kepada Pemkot Surabaya.

Meski demikian, batasan iuran rutin tersebut tidak mematikan ruang swadaya insidental untuk peringatan Hari Kemerdekaan. Partisipasi warga dalam bentuk sumbangan perayaan 17 Agustus dinilai sebagai manifestasi nilai-nilai Pancasila dan budaya gotong royong yang patut dilestarikan, asalkan disesuaikan dengan kemampuan finansial tiap-tiap keluarga tanpa adanya unsur intimidasi.

Imbau Pengelolaan Dana Transparan di Kampung Pancasila

Guna mencegah timbulnya kesalahpahaman atau potensi konflik antarwarga, Pemkot Surabaya menginstruksikan seluruh jajaran pengurus RT dan RW untuk mempraktikkan manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel. Setiap lembar rupiah dari hasil swadaya warga wajib dicatat serta dilaporkan secara terbuka dalam forum rapat warga.

Melalui pengelolaan dana yang jujur serta partisipasi berbasis kesadaran sosial, Pemkot Surabaya optimistis gelora peringatan HUT Ke-81 RI di seluruh sudut Surabaya dapat berlangsung dengan hangat, tertib, meriah, serta makin mempererat tali silaturahmi antarwarga.