DIAGRAMKOTA.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mempertanyakan mekanisme pelimpahan penanganan Kasus FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Organisasi tersebut juga mendorong aparat penegak hukum agar menjalankan seluruh proses penanganan perkara secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru, mengatakan masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai setiap tahapan penanganan perkara agar tidak muncul berbagai spekulasi di ruang publik.
“Transparansi menjadi hal yang sangat penting dalam setiap proses penegakan hukum. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam penanganan suatu perkara,” ujar Heru.
Menurut Heru, perhatian publik terhadap Kasus FA semakin besar karena perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan.
Heru juga menyoroti proses pelimpahan penanganan perkara yang, menurutnya, perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.
Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip due process of law.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur. Penjelasan yang terbuka akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Selain menyoroti mekanisme pelimpahan perkara, MAKI Jatim menyatakan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara objektif.
Heru menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum agar setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta hukum, bukan karena tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu.
Heru mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan Kasus FA secara kritis namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Di akhir pernyataannya, Heru berharap seluruh institusi penegak hukum dapat memperkuat koordinasi dan menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam menangani setiap perkara.
Ia menilai proses hukum yang terbuka, profesional, dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia(dk/yud)






















