Gagal Lolos Lewat Praperadilan, Terdakwa Sabu AZ Tetap Hadapi Proses Hukum

DIAGRAMKOTA.COM – Upaya hukum yang ditempuh terdakwa kasus narkotika berinisial AZ (39) untuk menggugurkan proses penyidikan Polrestabes Surabaya akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya dan menegaskan bahwa tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Warga Jalan Sidosermo, Wonocolo, Surabaya itu sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Surabaya mulai 27 Mei sampai 5 Juli 2026 untuk kepentingan proses penyidikan perkara narkotika.

Namun, pada 1 Juli 2026, AZ mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, ia menilai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak sah, cacat prosedur, dan batal demi hukum.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, serta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan disidangkan pada Senin (27/7/2026) di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan para pihak, hakim tunggal memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan AZ. Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa proses penangkapan, penggeledahan, hingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, membenarkan putusan tersebut.

«”Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak hakim tunggal. Artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur,” tegas AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).»

Dalam persidangan itu, Seksi Hukum Polrestabes Surabaya melalui IPTU H. Pelita, S.H., turut memberikan pendampingan hukum terhadap proses praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Sby.

Diduga Edarkan Sabu untuk Raup Keuntungan

Berdasarkan berkas perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, AZ diduga memperoleh sabu seberat 2 gram dari seseorang melalui perantara berinisial SH (DPO) di kawasan Warung Kopi Socah, Bangkalan, Madura, pada 2 Mei 2026.

Sabu tersebut dibeli seharga Rp800 ribu per gram atau total Rp1,6 juta. Selanjutnya, barang haram itu dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan.

Dalam berkas perkara disebutkan, satu gram sabu dibagi menjadi tujuh paket dan dijual dengan harga Rp150 ribu per paket. Dari aktivitas tersebut, AZ diduga meraup keuntungan sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Jika seluruh dua gram sabu laku terjual, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp600 ribu.

Penyidik juga mengungkap dugaan transaksi sabu yang dilakukan AZ di kawasan Pasar Mangga Dua, Surabaya, kepada sejumlah pembeli yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap AZ di rumahnya di Jalan Sidosermo III, Wonocolo, pada 4 Mei 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,853 gram, 0,131 gram, dan 0,126 gram, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap AZ tetap berlanjut hingga memasuki tahap persidangan pokok perkara. ***