Pemkot Surabaya Kalah! Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengelolaan Sampah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya akhirnya terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam kontrak pengelolaan sampah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Putusan pengadilan mengharuskan pemerintah daerah tersebut membayar sejumlah besar uang ganti rugi kepada pihak swasta, yaitu PT Unicomindo Perdana. Angka yang diperintahkan adalah sebesar Rp104 miliar, yang menjadi perhatian utama bagi seluruh stakeholder terkait.
Proses Hukum yang Berlangsung Lama
Perkara ini bermula dari sengketa antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana terkait pelanggaran kontrak dalam proyek pengelolaan sampah. Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum yang melibatkan berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari tingkat pertama hingga proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Setelah melalui proses panjang, putusan akhir memenangkan pihak swasta, yang menunjukkan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar kuat secara hukum.
Putusan Pengadilan yang Mengikat
Dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juni 2025, disebutkan bahwa Pemkot Surabaya harus segera memenuhi kewajibannya. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak dapat diajukan banding lagi. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah jumlah total kewajiban yang harus dibayarkan, yaitu sebesar Rp104.241.354.128.
Teguran dan Waktu yang Diberikan
Ketua PN Surabaya, Dr Rustanto, telah memberikan perintah Aanmaning kepada Wali Kota Surabaya untuk segera memenuhi putusan pengadilan. Dalam perintah tersebut, Wali Kota diberikan waktu selama 8 hari sejak pemberian teguran untuk melakukan pembayaran secara sukarela. Hal ini menunjukkan bahwa pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada Pemkot Surabaya untuk mematuhi putusan tanpa adanya tindakan eksekusi lebih lanjut.
Tanggapan dari Kuasa Hukum
Robert Simangunsong, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk kegagalan Pemkot Surabaya dalam memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang terlibat dalam kontrak. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan telah memperkuat posisi pihak swasta dalam sengketa ini. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan putusan agar tidak ada penundaan atau pengabaian dari pihak Pemkot Surabaya.
Dampak Terhadap Pengelolaan Sampah
Putusan ini juga menjadi momentum penting dalam pengelolaan sampah di Surabaya. Sebelumnya, proyek instalasi pembakaran sampah sempat mengalami banyak tantangan, termasuk masalah teknis dan administratif. Dengan adanya putusan pengadilan, diharapkan proses pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik dan transparan.
Langkah Selanjutnya
Pemkot Surabaya kini dihadapkan pada kewajiban untuk segera melunasi hutang yang telah ditentukan. Jika tidak dilakukan, pihak pengadilan dapat mengambil langkah eksekusi lebih lanjut. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah lain dalam mengelola kontrak dengan pihak swasta, terutama dalam proyek-proyek besar yang memerlukan komitmen jangka panjang.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar