Pemkot Surabaya Akan Terapkan Sistem Parkir Digital Mulai April 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan sistem parkir non tunai di seluruh wilayah kota mulai April 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir, serta mengurangi risiko kehilangan pendapatan dari pembayaran tunai yang sering kali tidak tercatat.
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, menjelaskan bahwa semua titik Tepi Jalan Umum (TJU) dan rumah makan di kota tersebut akan diberlakukan sistem pembayaran digital atau voucher parkir. Penggunaan voucher ini dilakukan dengan anggaran sebesar Rp201 juta yang telah disiapkan oleh pemerintah kota.
“Voucher parkir nanti diberikan untuk parkir non tunai, mereka membeli. Kita mencetak (voucher) untuk mereka membeli itu (voucher), uang orang-orang yang akan beli (voucher) parkir itu,” jelas Eri Cahyadi saat diwawancarai awak media.
Pembatasan Waktu Parkir di Kawasan Tertentu
Selain menerapkan sistem pembayaran non tunai, Pemkot Surabaya juga akan menertibkan area parkir yang dilarang beroperasi selama jam tertentu. Area parkir tepi jalan akan dilarang digunakan antara pukul 21.00 hingga 09.00 WIB. Namun, banyak warga masih melanggar aturan ini, sehingga menyebabkan kehilangan pendapatan bagi pemerintah kota.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan parkir harus segera diselesaikan. Ia meminta pengelola parkir di kawasan yang dilarang untuk tetap memberlakukan sistem pembayaran non tunai.
“Parkir itu udah ditulisi jam pukul 21.00 – 09.00 WIB enggak ada parkir tapi banyak yang parkir pinggir jalan. Enggak bayar ke pemkot berapa uang yang hilang, enggak bayar ke pemkot kan bocornya banyak,” ujarnya.
Pengadaan Voucher Parkir dan Persiapan Teknis
Trio Wahyu Bowo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, menyatakan bahwa voucher parkir sedang dalam tahap pengadaan. Meski demikian, ia memastikan bahwa sistem pembayaran non tunai akan segera berlaku sesuai rencana.
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, menyebut bahwa anggaran sebesar Rp201 juta telah dialokasikan pada tahun 2025 lalu untuk pengadaan voucher parkir. Anggaran ini akan digunakan untuk mencetak voucher dan memastikan sistem parkir digital berjalan lancar.
Tujuan dan Manfaat Sistem Parkir Digital
Tujuan utama dari penerapan sistem parkir digital adalah untuk meningkatkan transparansi, meminimalkan penyelewengan dana parkir, serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah kota dalam mengumpulkan data pengguna parkir secara lebih akurat.
Penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan parkir juga merupakan langkah modernisasi yang sejalan dengan visi Pemkot Surabaya dalam membangun kota yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Penerapan sistem parkir non tunai di Surabaya menandai pergeseran besar dalam pengelolaan infrastruktur kota. Dengan adanya voucher dan sistem digital, Pemkot Surabaya berharap bisa meningkatkan kualitas layanan parkir dan memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya kota. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjawab tantangan urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi kota.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar