Kebijakan WFH di Jawa Timur: Efisiensi Energi dan Penghematan BBM
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 1 April 2026, dengan fokus pada penghematan energi dan pengurangan dampak lingkungan.
Tujuan Utama Kebijakan WFH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa penerapan WFH bertujuan untuk meminimalkan penggunaan BBM. “Jika ASN bekerja dari rumah, maka tidak ada penggunaan bensin untuk aktivitas kerja. Ini yang ingin kita dorong,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pekerjaan dilakukan di mana saja, tetapi tetap terkontrol dan berada dalam kewajiban kerja.
Kebijakan ini juga mencakup penggunaan listrik dan fasilitas kantor secara optimal. Inspektorat telah diminta untuk menurunkan tim pemantau, sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan ASN selama bekerja dari rumah.
Implementasi dan Penyesuaian
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjelaskan bahwa penentuan hari Rabu sebagai hari WFH didasarkan pada pertimbangan perilaku mobilitas masyarakat. “Jika WFH diterapkan pada Jumat, ada kecenderungan akan meningkatkan keinginan untuk bepergian. Oleh karena itu, kami memilih hari Rabu agar dapat menekan konsumsi BBM di tengah dinamika global,” katanya.
Meski demikian, Emil menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sama dengan hari libur. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap bertanggung jawab menjaga kinerja serta melakukan pengawasan kehadiran pegawai. “Sudah ada cara-cara untuk memastikan ini benar-benar bekerja, bukan libur,” tambahnya.
Target dan Evaluasi
Pemprov Jatim menargetkan kebijakan ini mampu menghemat konsumsi BBM hingga 108 ribu liter per bulan di luar sektor pendidikan, yang tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara normal tanpa WFH bagi tenaga pengajar. Evaluasi efektivitas kebijakan ini akan dilakukan hingga 1 Juni 2026, mencakup pengukuran penghematan BBM, listrik, dan energi lainnya.
Kesiapan dan Komunikasi
Seluruh ASN diwajibkan melakukan presensi digital dan tetap aktif berkomunikasi selama jam kerja agar koordinasi tetap berjalan optimal. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas dan efisiensi kerja meskipun bekerja dari rumah.
Reaksi Masyarakat
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang menyambut baik langkah Pemprov Jatim dalam mengurangi dampak lingkungan dan menekan konsumsi energi. Namun, beberapa pihak masih menantikan kejelasan teknis terkait kemungkinan penyamaan hari pelaksanaan WFH dengan kebijakan nasional.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar