Unggahan Sekda Sidoarjo Picu Perdebatan, Pengamat Singgung Batas Peran Pejabat Birokrasi
- account_circle Adis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Aktivitas media sosial Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawaty, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah unggahan yang menampilkan keterlibatannya dalam berbagai agenda pemerintahan dinilai sebagian kalangan berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran dengan kepala daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam beberapa konten yang beredar, Sekda tampak hadir dan tampil cukup menonjol dalam sejumlah kegiatan pemerintahan. Padahal, dalam praktik komunikasi publik pemerintahan, penyampaian kegiatan strategis umumnya dilakukan oleh kepala daerah atau dinas teknis yang memiliki kewenangan langsung.
Situasi tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat administratif dalam menampilkan peran di ruang publik. Hingga kini, Bupati Sidoarjo Subandi juga dinilai belum memberikan teguran terbuka terkait aktivitas tersebut.
Sorotan publik semakin menguat setelah sebelumnya acara buka puasa bersama bernuansa Bollywood yang diprakarsai Sekda sempat viral dan menjadi perbincangan luas, bahkan hingga tingkat nasional.
Pengamat tata kelola pemerintahan dari Lembaga Studi Kebijakan Publik Nusantara, Ahmad Rasyid, menilai fenomena tersebut perlu dicermati secara hati-hati agar tidak memunculkan persepsi adanya pergeseran fungsi dalam struktur pemerintahan daerah.
“Sekretaris daerah memang memiliki fungsi koordinatif dalam birokrasi. Namun dalam konteks komunikasi publik dan representasi kebijakan, ada batas-batas yang harus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih peran,” ujar Ahmad, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan, apabila suatu tindakan pejabat publik melampaui batas kewenangan administratif, hal itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dalam bentuk melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang. Selain itu, mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sejumlah kalangan menilai polemik ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Penjelasan resmi dari pimpinan daerah dianggap penting untuk menghindari beragam interpretasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.(Zack)
- Penulis: Adis

>
>
>
