Perjuangan Pemkot Surabaya dalam Mengembalikan Aset Ikonik Kolam Renang Brantas
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(yt:valeontv)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pentingnya mengamankan aset-aset milik pemerintah kota, termasuk eks Kolam Renang Brantas yang berada di Jalan Irian Barat. Aset ini, yang merupakan peninggalan dari masa kolonial Belanda, selama puluhan tahun menjadi objek sengketa perdata akibat munculnya klaim kepemilikan dari pihak ketiga.
Eri menyatakan bahwa Kolam Renang Brantas adalah salah satu aset ikonik yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, hingga kini statusnya masih bermasalah karena adanya klaim dari pihak lain meskipun Pemkot Surabaya telah memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut.
“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” ujarnya.
Tantangan dalam Pengamanan Aset Daerah
Menurut Eri, kendala utama dalam pengamanan aset adalah munculnya klaim mendadak dari pihak ketiga, meski Pemkot Surabaya sudah memegang sertifikat resmi. Ia menyebut bahwa kondisi seperti ini tidak hanya terjadi pada satu lokasi, tetapi juga menimpa beberapa aset lainnya di Surabaya.
“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu,” katanya.
Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkot Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam pendampingan hukum. Eri menilai bahwa pendampingan dari Kejati Jatim sangat penting agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian hukum.
“Itulah mengapa kami butuh pendampingan untuk melakukan pembersihan aset di wilayah Surabaya,” ujarnya.
Pentingnya Penyelesaian Sengketa Aset
Eri berharap kerja sama dengan Kejati Jatim dapat mempercepat proses birokrasi dan penanganan hukum yang selama ini menghambat upaya pengembalian aset milik pemkot. Menurutnya, penyelesaian sengketa aset harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik di kemudian hari.
Sejarah dan Fungsi Kolam Renang Brantas
Eks Kolam Renang Brantas sendiri merupakan fasilitas olahraga dan rekreasi yang dibangun pada masa kolonial Belanda. Lokasinya berada di kawasan Jalan Irian Barat dan dahulu menjadi salah satu tempat berenang populer di Surabaya sebelum akhirnya terbengkalai akibat persoalan sengketa kepemilikan.
Selama bertahun-tahun, kolam renang ini menjadi simbol sejarah kota dan menjadi tempat yang dikenal oleh banyak warga Surabaya. Namun, karena sengketa kepemilikan, penggunaannya terbatas dan tidak sepenuhnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Langkah Pemkot untuk Meningkatkan Kepastian Hukum
Dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan menjaga aset daerah, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan lembaga hukum seperti Kejati Jatim. Eri menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah kota dapat digunakan secara optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.
Tantangan di Masa Depan
Meskipun ada progres dalam penyelesaian sengketa aset, Eri mengakui bahwa tantangan tetap ada. Selain sengketa kepemilikan, ada juga isu-isu lain seperti perubahan regulasi, kurangnya koordinasi antar instansi, dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya aset daerah.
Ia berharap dengan komitmen yang kuat dan kolaborasi yang baik, Pemkot Surabaya dapat terus memperbaiki sistem pengelolaan aset sehingga tidak lagi terjadi sengketa yang berlarut-larut.
Perjuangan Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset-aset milik daerah seperti Kolam Renang Brantas menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa semua aset yang dimiliki oleh pemerintah kota dapat digunakan secara optimal. Dengan pendampingan hukum dan kerja sama yang baik, harapan besar diarahkan agar aset-aset ini dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat Surabaya.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar