Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM di Jakarta
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM di Jakarta Pusat menarik perhatian publik dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian. Peristiwa ini menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang diduga menjadi korban tindakan tidak terduga oleh pihak tak dikenal. Kejadian ini berlangsung di Salemba, Jakarta Pusat, pada malam hari.
Respons Polri terhadap Kasus Ini
Menanggapi isu tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memberikan pernyataan resmi mengenai penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Kapolri telah memberikan perhatian khusus terhadap pengusutan dan pengungkapan insiden tersebut. “Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Isir menjelaskan bahwa kasus ini ditangani langsung oleh Polres Jakarta Pusat, dengan bantuan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim. “Penanganan yang ada di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dilakukan backup baik oleh Polda Metro Jaya maupun oleh dari Bareskrim, khususnya dan kawan-kawan yang ada dari Mabes Polri,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara berbasis ilmiah. Hal ini menunjukkan komitmen polisi dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akurat.
Latar Belakang Peristiwa
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3). Saat itu, Andrie sedang melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan tema ‘Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia’.
Setelah kejadian tersebut, Andrie langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dirinya mengalami luka bakar sebanyak 24 persen. Dari informasi yang dikumpulkan oleh KontraS, mereka melihat tindakan ini sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM.
Reaksi dari Komunitas HAM
Dimas Bagus Arya menyoroti bahwa tindakan penyiraman air keras ini dapat dikaitkan dengan beberapa undang-undang terkait perlindungan HAM. Menurutnya, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis HAM, yang khawatir tindakan semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia. Mereka berharap agar pihak berwajib dapat menuntaskan kasus ini dengan secepat mungkin dan memberikan rasa aman bagi para aktivis.
Langkah Selanjutnya
Polri telah menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berbasis bukti. Mereka juga menjamin bahwa setiap langkah yang diambil akan sesuai dengan prinsip hukum dan etika. Selain itu, pihak berwenang juga berkomitmen untuk melibatkan lembaga-lembaga terkait guna memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar