BPK Jatim Didesak Transparan, MAKI Ungkap Dugaan Belanja Tak Sesuai SOP
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur untuk bersikap transparan terkait dugaan penyimpangan belanja barang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur.
Ketua MAKI Jatim, Heru, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik belanja barang yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),
namun diduga tetap dilaksanakan dengan berlindung pada legal opinion (LO) dari BPK.
MAKI Jatim segera mengambil langkah dengan menyiapkan surat resmi kepada BPK Kanwil Jawa Timur serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait batasan penggunaan LO, khususnya dalam kegiatan pengadaan barang yang berkaitan dengan penanganan bencana.
“BPK harus transparan. Kami ingin kejelasan, mana belanja yang sesuai dengan legal opinion dan mana yang tidak,” tegas Heru, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan hasil kajian Bidang Hukum serta temuan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, LO BPK sebenarnya hanya berlaku dalam kondisi darurat bencana yang bersifat mendesak. Dalam situasi tersebut, BPBD memang diperbolehkan
menyederhanakan prosedur pengadaan, namun tetap wajib menjaga prinsip akuntabilitas dan kelengkapan dokumen.
Selain itu,
“penggunaan anggaran darurat harus didasarkan pada penetapan status keadaan darurat oleh kepala daerah,
serta difokuskan untuk kebutuhan mendesak seperti evakuasi korban, penyediaan logistik, dan perlindungan pengungsi.
Namun, MAKI menduga BPBD Jawa Timur memperluas penggunaan LO tersebut untuk berbagai pembelian barang yang tidak seluruhnya berkaitan dengan kondisi darurat.
Bahkan, sejumlah pengadaan diduga dilakukan untuk kebutuhan pascabencana yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori darurat.
MAKI juga menyoroti dugaan bahwa pejabat pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menerapkan prinsip efisiensi dalam belanja barang.
Proses pembelian diduga tidak melalui perbandingan harga yang memadai untuk mendapatkan barang dengan kualitas terbaik dan harga paling ekonomis.
“Jika prinsip efisiensi diabaikan, maka potensi kerugian negara sangat besar. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Heru.
MAKI Jatim menilai keterbukaan dari BPK menjadi kunci untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Oleh karena itu, MAKI mendesak BPK untuk membuka hasil audit kinerja BPBD Jawa Timur, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang.
Di sisi lain, MAKI juga meminta Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan internal telah dijalankan terhadap penggunaan dana bencana.
Heru menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah memperoleh klarifikasi resmi dari BPK dan Inspektorat.
“Kami ingin memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam penggunaan dana bencana. Semua harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Dk/yud)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>
