Hindari Kegaduhan, Sound Horeg Saat Sahur Dilarang Polisi
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM– Untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Polres Tulungagung Polda Jawa Timur melarang penggunaan sound horeg saat kegiatan sahur, termasuk dalam aktivitas sahur on the road (SOTR).
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto melalui Kasi Humas Iptu Nanang menyampaikan bahwa penggunaan sound horeg berpotensi menimbulkan kebisingan, keresahan warga, hingga memicu bentrokan antar kelompok.
“Larangan ini kami terapkan demi menjaga kondusifitas kamtibmas dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadhan,” ujar Iptu Nanang, Jumat (20/2).
Menurutnya, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan SOTR dengan iringan sound berdaya tinggi kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Selain kebisingan, tidak jarang terjadi gesekan antar peserta maupun dengan warga yang merasa terganggu.
Polres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk kegiatan SOTR, terlebih yang menggunakan sound horeg.
Kepolisian mengimbau para remaja dan komunitas untuk mengisi waktu sahur dengan kegiatan yang lebih positif dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Selain menerapkan larangan tersebut, jajaran kepolisian juga akan meningkatkan patroli selama Ramadhan. Pengamanan difokuskan pada patroli ngabuburit, pencegahan balap liar, pengamanan salat tarawih, serta patroli sahur guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Kami ingin Ramadhan di Tulungagung berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Tulungagung tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan kebisingan maupun potensi konflik.(Dk/yud,)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>
