Pemkab Sidoarjo Tetapkan Pilkades Serentak Tahun 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Tahapan Pelaksanaan Pilkades 2026
Dalam kesepakatan Pilkades serentak nanti, tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Tahapan pencalonan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026, disusul pelaksanaan pemungutan suara pada 24 Mei 2026. Sementara itu, tahap penetapan hasil Pilkades dijadwalkan pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman dan lancar. “Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Bupati saat memberikan arahan pada rapat Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2026).
Sinergi Seluruh Pihak untuk Stabilitas Daerah
Bupati juga menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan. “Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat. “Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.
Pengaturan Khusus untuk Desa dengan Satu Calon
Selain itu, dalam hal terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades serentak di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Pilkades serentak tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepala desa, tetapi juga momen penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam membangun daerah dari tingkat desa. Dengan adanya mekanisme yang jelas dan transparan, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam menyampaikan aspirasinya melalui proses demokrasi yang berlangsung.
Persiapan yang Matang
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkades 2026, berbagai persiapan telah dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga pengadaan logistik dan sumber daya manusia yang cukup. Hal ini bertujuan agar semua tahapan berjalan sesuai rencana tanpa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Peran Forkopimda dalam Pengamanan
Forkopimda Sidoarjo, termasuk TNI dan Polri, akan berperan penting dalam menjaga keamanan selama proses Pilkades. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan aparat keamanan, diharapkan tidak ada gangguan yang mengganggu jalannya pemilu desa. Keterlibatan para tokoh masyarakat dan lembaga adat juga diperlukan untuk memastikan proses berjalan damai dan harmonis.
Tantangan dan Harapan
Meski ada tantangan dalam mengelola Pilkades serentak di 80 desa, Pemkab Sidoarjo optimis bahwa seluruh pihak akan bekerja sama untuk menciptakan sistem pemilu yang berkualitas. Dengan komitmen dan kerja keras, Pilkades 2026 diharapkan menjadi contoh yang baik bagi daerah lain di Jawa Timur. ***

Saat ini belum ada komentar