Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Kementan Tindak Tegas 2.039 Kios Pupuk, Termasuk Satu di Indramayu

Kementan Tindak Tegas 2.039 Kios Pupuk, Termasuk Satu di Indramayu

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Pencabutan Izin Kios Pupuk yang Melanggar HET

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah kembali menunjukkan kebijakan tegas terhadap penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa sebanyak 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia akan mencabut izinnya karena terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Salah satu kasus pelanggaran terjadi di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M. Fitriyedi, mengonfirmasi adanya laporan pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh penyuluh pertanian setelah ditemukan adanya kenaikan harga jual pupuk bersubsidi yang melebihi ketentuan HET.

“Ya benar, Indramayu termasuk, jumlahnya satu kios di Kecamatan Balongan,” ujar Fitriyedi saat menghadiri acara sosialisasi pupuk bersubsidi di Kecamatan Widasari.

Menurut Fitriyedi, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa kenaikan harga bukan disebabkan oleh spekulasi, melainkan karena permintaan petani agar pupuk diantarkan langsung ke lahan mereka. Hal ini menyebabkan tambahan biaya pengiriman yang membuat harga sedikit naik. Namun, ia menekankan bahwa hal ini bukan markup yang disengaja.

“Hasil klarifikasi ini sudah kami laporkan ke Kementerian Pertanian,” tambahnya.

Sementara itu, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Drikarsa, menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian memberikan ruang bagi kios yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut untuk mengajukan klarifikasi atau pembelaan resmi.

“Kalau memang ada alasan tertentu seperti pengantaran pupuk ke lahan petani, bisa disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi,” ujarnya.

Namun, Drikarsa menegaskan bahwa Pupuk Indonesia tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap HET tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak petani dan keadilan dalam distribusi pupuk bersubsidi.

“Kami tetap konsisten menegakkan aturan. Kios yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, surat peringatan, hingga pencabutan kerja sama distribusi,” tegasnya.

Untuk meminimalkan potensi penyimpangan, Pupuk Indonesia kini memperkuat sistem pengawasan dengan teknologi digital dan pelaporan real-time. Sistem ini memungkinkan setiap tahap distribusi pupuk, mulai dari gudang hingga tangan petani, tercatat dan dapat dimonitor secara langsung.

“Dengan sistem digital ini, setiap pergerakan pupuk bersubsidi bisa dipantau secara transparan. Kami mengingatkan seluruh kios agar tidak bermain-main dengan pupuk bersubsidi karena risikonya sangat besar,” tambah Drikarsa.

Langkah digitalisasi tersebut diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan efisien, adil, dan tepat sasaran. Pemerintah juga akan melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran berat dalam praktik penjualan pupuk.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan pencabutan izin ini bukan sekadar sanksi, tetapi peringatan keras bagi seluruh kios pupuk di Indonesia agar menjaga integritas dalam menjalankan program nasional.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Tidak boleh ada yang mempermainkan harga. Kita ingin program ini murni untuk meningkatkan produksi pertanian nasional,” ujarnya dalam pernyataannya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sanksi tegas, pemerintah berharap ke depan tidak ada lagi kasus pelanggaran HET di lapangan. Komitmen ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendukung kesejahteraan petani Indonesia.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jogo Jatim Polres Pasuruan Kota Gelar Sambung Rasa Bersama Paguyuban Kepala Desa

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Silaturahmi Sambungrasa bersama Paguyuban Kepala Desa (Kades) Pasuruan Raya. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan kegiatan silaturahmi ini merupakan langkah nyata untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara kepolisian dengan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota Polda Jatim. […]

  • Polisi turunkan tim gabungan buru pelaku penyerangan di Pacitan

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Penyelidikan Terhadap Pelaku Pembunuhan Keluarga di Pacitan Diperluas DIAGRAMKOTA.COM – Petugas kepolisian dari Polres Pacitan, Jawa Timur, terus memperluas operasi pengejaran terhadap pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Temon, Kecamatan Arjosari. Pelaku yang dikenal dengan nama Wawan diduga bersembunyi di area hutan sekitar lokasi kejadian. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan, AKBP Ayup Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa […]

  • Petrus Loyani Laporkan Balik Dugaan Pelanggaran UU ITE, Gelar Perkara Segera Digelar

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Petrus Loyani, pengacara dari Boutrous Lawfirm Jakarta, melaporkan balik dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditujukan padanya. Laporan ini merupakan buntut dari pemasangan banner bertuliskan ‘Rumah Ini Dalam Sengketa. No Pendaftaran PN Sby 15032024MHD’ di depan rumah yang disengketakan dalam kasus gugatan harta gono gini yang diwakilinya. Petrus, yang […]

  • Mahasiswa Universitas Brawijaya Kurang Mampu Mendapatkan Beasiswa Dana Abadi Kampus

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Diagram Kota Malang – Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya, Dr. Sujarwo, mengumumkan bahwa setidaknya 39 mahasiswa Universitas Brawijaya yang kurang mampu mendapatkan beasiswa dari dana abadi kampus tersebut. Menurut Dr. Sujarwo, pihaknya melakukan penelitian dan pemetaan kelayakan mahasiswa calon penerima beasiswa dari dana tersebut. Hal tersebuy disampaikan melalui rilis yang diterima ahbinco.id, Sabtu (29/6/2024). Meskipun Universitas Brawijaya […]

  • Rangkaian FKY 2025 Hari Ketiga: Rembug Budaya hingga Pementasan Hanoman Mahawira di Pantai Ngobaran

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Hari Ketiga Festival Kebudayaan Yogyakarta 2025 Menampilkan Beragam Agenda Budaya DIAGRAMKOTA.COM – Hari ketiga Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2025 menghadirkan berbagai acara menarik yang mencerminkan semangat kolaborasi antar komunitas dan pelaku seni. Acara ini berlangsung di berbagai titik di Gunungkidul, dengan fokus pada diskusi budaya, lokakarya, serta pertunjukan seni yang memperkaya pengalaman peserta. Pada hari ini, […]

  • Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Sepasang Suami Istri Ditangkap

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi […]

expand_less
Exit mobile version