Penduduk Tembus 3 Juta Jiwa, Demokrat Desak KPU Segera Tambah Kursi DPRD Surabaya Jadi 55
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- comment 0 komentar

Ketua Fraksi Demokrat PPP Nasdem DPRD Surabaya, Mochammad Machmud (@)
DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Fraksi Demokrat PPP Nasdem DPRD Surabaya sekaligus Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Mahmud, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk segera melakukan analisis dan menetapkan penambahan daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2029. Desakan ini muncul seiring proyeksi jumlah penduduk Surabaya yang akan melampaui 3 juta jiwa.
Mahmud menegaskan, sesuai ketentuan undang-undang, jika jumlah penduduk Surabaya mencapai lebih dari 3 juta jiwa, maka kursi DPRD harus bertambah menjadi 55 kursi dari sebelumnya 50 kursi. Penambahan kursi ini otomatis memerlukan penataan ulang dapil yang lebih proporsional.
“Saran saya, KPU harus segera melakukan analisa suara dan analisa potensi pemilih di tiap-tiap kecamatan. Sehingga penambahan dapil itu benar-benar berdasarkan jumlah pemilih yang seimbang,” ujar Mahmud saat diwawancarai.
Dasar Hukum Penambahan Kursi
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kota dengan penduduk di atas 3 juta jiwa berhak memiliki hingga 55 kursi DPRD. Ketentuan tersebut menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi.
Data proyeksi menunjukkan pada tahun 2025, penduduk Kota Surabaya mencapai 3.043.518 jiwa, melampaui batas minimal 3 juta jiwa untuk mendapat tambahan kursi. Angka ini dipastikan akan terus bertambah hingga pemilu 2029 mendatang.
Kondisi ini membuka peluang bagi DPRD Kota Surabaya untuk mendapatkan tambahan lima kursi pada periode berikutnya, dari 50 kursi periode 2024-2029 menjadi 55 kursi periode 2029-2034.