Putusan MK Pendidikan Gratis dibiayai Pemerintah, Arjuna Rizki : Surabaya Kapan !

DIAGRAMKOTA.COM – Kejadian yang biasa terjadi di kota surabaya, dimana populasi anak berusia masuk SD dan SMP melebihi ketersediaan bangku yang bisa disediakan sekolah negeri di wilayah kota surabaya.

Sebelumnya bagi wali murid, masuk sekolah swasta adalah momok ekonomi yang meresahkan karena biaya pendidikan yang lumayan tinggi meskipun Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ” Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Artinya, semua warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pendidikan dasar, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membiayai pendidikan tersebut. 

Hal ini menjadi fokus utama bagi sekretaris komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H.,M.Kn. menekan pemkot surabaya agar segera menerapkan Putusan MK Nomor 3/PUU‑XXII/2024 yang dalam Amar putusan menyatakan Pemerintah dan Pemda wajib menjamin pendidikan dasar gratis untuk semua jenjang, di sekolah negeri maupun swasta.

“ Kami mendesak pemerintah kota surabaya agar segera menerapkan putusan MK dan menyiapkan pagu sekolah swasta gratis, terutama untuk masyarakat miskin dan difabel, sebagaimana MK menafsirkan bahwa UUD 1945 tidak membatasi cakupan antara negeri dan swasta, sehingga negara konstitusional wajib menjamin pendanaan pendidikan dasar bagi semua siswa SD & SMP, termasuk yang sekolah di lembaga swasta, melalui bantuan atau subsidi tertentu   ” ujar Arjuna saat ditemui media.

Ia Juga menyampaikan bahwa kinerja dinas pendidikan kota surabaya tahun ini semakin memburuk, terlalu birokratif dan kurang informatif sehingga banyak sekali aduan masuk dari masyarakat kepada Komisi D terkait buruknya pelayanan di dinas pendidikan kota surabaya.

“ Kami sering kali memanggil dinas pendidikan untuk evaluasi, tapi kok selalu iya iya thok gak dibenakno dan gaonok peningkatan ( iya iya saja, tidak memperbaiki dan tidak ada peningkatan ). ini mungkin peringatan terakhir bagi seluruh petugas di dinas pendidikan sebelum benar-benar kami expose ke publik dan stafnya kita desak untuk direorganisir mungkin mutasi dan non job besar-besaran!” tutup Arjuna