DIAGRAMKOTA.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMA Negeri 12 Surabaya, usai seorang jurnalis investigasi mengungkap permintaan dana hingga Rp25 juta yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan seorang guru yang menangani entry data peserta didik baru.
Kasus ini bermula saat jurnalis tersebut mencoba membantu dua calon peserta didik untuk masuk ke SMAN 12 Surabaya. Salah satunya adalah siswa laki-laki berinisial SIM, lulusan salah satu SMP di Kabupaten Gresik. SIM dikenal sebagai atlet voli berprestasi, namun berasal dari keluarga kurang mampu.
“Saya menitipkan dua calon siswa ke SMA Negeri 12. Salah satunya berasal dari keluarga sangat tidak mampu dan tidak sanggup membayar sekolah swasta. Harapannya bisa diterima di sekolah negeri tanpa pungutan,” ujar sang jurnalis.
Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan. Salah satu wakil kepala sekolah diduga meminta dana sebesar Rp25 juta sebagai “support system” agar siswa tersebut bisa diterima. Permintaan tersebut disebut berasal langsung dari kepala sekolah.
Menurut sumber investigasi, uang tersebut diklaim sebagai kompensasi “pengisian bangku kosong” akibat siswa yang tidak naik kelas atau pindah sekolah. Selain itu, dana tersebut disebut-sebut untuk memenuhi permintaan dari pihak Dinas Pendidikan.
Kedua calon siswa diarahkan untuk mengikuti jalur prestasi dan jalur pengganti bangku kosong. Namun hasilnya berbeda. SIM yang disebut telah menyetorkan uang Rp20 juta dari total Rp25 juta akhirnya diterima dan mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Sementara itu, KNP, siswi lulusan SMP Wachid Hasyim 7 Surabaya, ditolak dengan alasan teknis. Diduga penolakan tersebut karena orang tuanya tidak sanggup membayar dana yang diminta, sebagaimana yang dilakukan oleh SIM.
Praktik ini diduga berlangsung pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025. Fakta ini menjadi sorotan serius atas kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kepala SMAN 12 Surabaya memberikan klarifikasi melalui pesan tertulis sebagai berikut:
“Berita itu semua hoaks dan tidak benar.
SPMB sudah selesai, MPLS juga sudah selesai. Seluruh siswa saat ini fokus ke pembelajaran kurikulum merdeka dengan pendekatan deep learning.
SPMB SMAN 12 Surabaya tidak ada bangku kosong, kuota sudah ditentukan oleh Kemendikbud, yakni 36 siswa tiap kelas.
Panitia SPMB SMAN 12 Surabaya bekerja sesuai juknis (petunjuk teknis) SPMB Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Siswa yang tidak diterima di SMA negeri dapat sekolah di SMA swasta. Daya tampung sekolah negeri sangat terbatas, sementara lulusan SMP negeri dan swasta sangat banyak.”
Pihak jurnalis menyatakan siap membuka seluruh bukti, baik berupa rekaman, foto, maupun dokumen pendukung, jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pendidikan guna menjaga integritas dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan pungli dalam proses PPDB di SMAN 12 Surabaya.(DK/Ais)