DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah jurnalis dari beberapa daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Jombang, dan wilayah lainnya. Menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Sidoarjo, sekira pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas tindakan Arogansi dan pelarangan Undang Pers nomor 40 tahun 1999, terkait pelarangan peliputan, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengamanan atau relawan Wabup di area Pendopo Sidoarjo. Kamis (26/06/2025).
Bayu Pangarso Pimpinan Redaksi Media Berita Cakrawala yang juga menjadi korban penolakan peliputan dan arogansi oleh beberapa orang yang mengatasnamakan pengamanan Wabup Sidoarjo mengatakan, bahwasannya kejadian pada 17 Juni 2025, terkait pelarangan peliputan dan arogansi, serta intimidasi terjadi di pendopo Sidoarjo
Berawal dari adanya acara mediasi antara Wabup Sidoarjo, beserta Wawali Surabaya, serta masyarakat, dan juga dari pihak Perusahaan PT SGM. Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di pendopo Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa, 17/06/2025.
Ketua PWDPI JATIM Menegaskan “Jurnalis bukan Teroris, menghalangi jurnalis saat peliputan adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers, dan melanggar undang – undang pers nomor 40 tahun 1999. padahal jurnalis dilindungi oleh undang-undang, kenapa jurnalis di intimidasi.”tegasnya
Tak hanya itu, saat Bayu panggiilan akrabnya orasi mengatakan, meskipun dari pihak relawan meminta maaf. Kami sebagai manusia biasa tak luput akan khilaf dan dosa. Kami akan memaafkan, tapi ini sudah mencederai marwah jurnalis dan melanggar undang – undang pers nomor 40 tahun 1999
“Kami para awak media yang terkena insiden penolakan peliputan dan arogansi relawan dari Wabup, sudah melakukan pelaporan Dumas kepada pihak berwajib, yaitu Polda Jawa Timur (Jatim..red) dan pelaporan kami pada Kamis 19/06/2025,”jelasnya.
” Meski kami awak media yang jadi korban sudah memaafkan, tapi proses hukum masih berjalan,”urainya.
Tak lama berselang, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama Sekda dan sejumlah pejabat terkait, datang langsung menemui para jurnalis. Dalam klarifikasinya, ia baru mengetahui adanya insiden tersebut setelah viral di beberapa media sosial.
“Awalnya saya memang tidak tahu kejadian tersebut, namun setelah tahu, saya langsung perintahkan agar oknum yang terlibat untuk meminta maaf kepada Jurnalis yang menjadi korban. Saya secara pribadi meminta maaf.” ujar Hj. Mimik.
Kedepannya, Ia berharap insiden serupa tidak terulang kembali demi menjaga kebebasan pers dan transparansi informasi di Sidoarjo
Aksi demo damai yang dilakukan oleh Jurnalis Indonesia bersatu, yang kemarin, Wabup Sidoarjo meminta maaf secara terbuka, karena Ia tidak tahu adanya kejadian tersebut
Kukuh Setya sebagai penanggung jawab aksi Damai tersebut mengatakan bahwa dirinya bersedia menerima dan memaafkan Wakil Bupati Sidoarjo, namun ia meminta permintaan maaf juga harus dilakukan secara tertulis. Selain itu, kedepannya tidak ada pembatasan lagi untuk agenda peliputan yang dilakukan oleh Wartawan.
“Kami menghargai itikad baik Wakil Bupati dan telah memaafkan. Namun, ini tidak berhenti sampai di sini. Tindakan oknum yang menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan harus diproses secara hukum,”terangnya.
Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengawal, sampai selesai,”pungkasnya.(dk/tgh)