DIAGRAMKOTA.COM – Komisi C DPRD Kota Surabaya berupaya mencari jalan keluar atas persoalan pembangunan gedung enam lantai dan satu lantai basement PT Biru Semesta Abadi (Biru) di kawasan Raya Menganti Karangan, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, yang sempat diprotes warga.
Belasan warga mengadukan nasib mereka ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, yang kemudian memfasilitasi rapat dengar pendapat pada Senin (2/6/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Eri Irawan.
Sayangnya, pihak PT Biru Semesta Abadi tidak memenuhi undangan rapat tersebut dengan alasan tengah melakukan perjalanan ke luar negeri dan telah bersurat resmi kepada DPRD. Meskipun demikian, rapat tetap dilanjutkan untuk menampung aspirasi warga.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo, menyoroti beberapa poin penting. Ia mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mempertimbangkan penutupan jalan kampung atau golongan 3 yang digunakan oleh kendaraan proyek PT Biru Semesta Abadi.
“Kendaraan-kendaraan yang digunakan tidak rasional untuk daerah tersebut, melewati gang gang Jalan tersebut, ” tegas Alif.
Lebih lanjut, Alif meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) selaku instansi yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk meninjau kembali izin yang telah diterbitkan.
“Wilayah kuning atau zona kuning yang seharusnya peruntukannya untuk pemukiman, di wilayah tersebut menjadi daerah perdagangan dan jasa. Itu yang perlu dikaji lagi oleh DPRKPP,” ujarnya.
Hal ini didasarkan pada peta dan informasi tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan lokasi proyek. Alif menambahkan, warga secara garis besar berharap agar pengerjaan bangunan kantor dan workshop PT Biru Semesta Abadi dihentikan sementara.
Alif meminta adanya dialog dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak atau win-win solution, khususnya bagi warga yang terdampak langsung. Warga juga ingin memastikan keabsahan IMB yang dikeluarkan DPRKPP agar tidak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.
“Jadi kalau memang itu zona kuning dan wilayahnya memang untuk pemukiman, ya berharapnya PT Biru itu tidak melebih-lebihkan lah pembangunannya, baik itu basement maupun lantai,” ungkap Alif.
Menanggapi pertanyaan mengenai proses penerbitan IMB oleh DPRKPP, Alif Iman Waluyo menekankan pentingnya kajian teknis yang mendalam.
“Dengan munculnya IMB, kan harusnya DPRKPP selaku dinas yang membuat izin IMB mereka juga harusnya punya ahli teknis, ahli bangunan, dan segala macam untuk dapat melihat. Setidaknya selain sidak, mereka harus punya hasil,” paparnya.
Menurut Alif, DPRKPP seharusnya memiliki data komprehensif mengenai kontur tanah, kedalaman, dan aspek teknis lainnya sebelum menerbitkan izin, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Komisi C DPRD Kota Surabaya berencana akan mengagendakan kembali pertemuan dengan PT Biru Semesta Abadi pada akhir bulan, sesuai dengan janji yang disampaikan pihak perusahaan.
“Alasannya tidak hadir karena sedang dalam pelesir di luar negeri, jadi mereka sudah izin.
Sudah bersurat ke DPRD kota yang mana sudah kita terima, jadi mungkin kita agendakan untuk hering selanjutnya di akhir bulan sesuai janji mereka, ” pungkasnya.