DIAGRAMKOTA.COM – Komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kebijakan pemanfaatan area parkir toko swalayan sebagai ruang usaha gratis. Kebijakan progresif ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, salah satunya dari Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono.
Menurut, Politisi yang akrab disapa Buleks itu, langkah Pemkot merupakan bentuk nyata dari konsep Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini ditunggu-tunggu dari pelaku usaha ritel modern. Ia menilai, ruang tenans yang diberikan secara cuma-cuma kepada pelaku UMKM merupakan hak warga yang telah lama semestinya dipenuhi oleh pelaku usaha besar di kota ini.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah kota. Ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban lama, memberikan ruang atau tenans kepada warga setempat,” ujarnya saat ditemui Jum’at (20/6/2025).
Buleks menekankan pentingnya selektivitas dalam implementasi kebijakan ini agar tepat sasaran. Ia mendorong kelurahan dan kecamatan untuk benar-benar mendata dan mengawal siapa saja yang layak mendapatkan kesempatan tersebut.
Ketua Fraksi PDIP Surabaya ini mengingatkan agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha bermodal besar yang telah memiliki nama, seperti waralaba atau franchise. “Yang diutamakan harus benar-benar warga lokal yang menjual produk olahan sendiri dan sudah terdata di Dinas Koperasi atau kelurahan,” tegasnya.
Ia juga memuji langkah Pemkot yang membebaskan biaya listrik dan air bagi UMKM yang terlibat dalam program ini. Menurutnya, kebijakan ini sangat meringankan beban pelaku usaha kecil, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Meski demikian, Buleks menegaskan bahwa tanggung jawab kebersihan dan pengelolaan lingkungan tetap harus dipegang oleh para pelaku UMKM.
“Kalau untuk numpang listrik saja, itu masih bisa ditoleransi. Tapi kalau ada bantuan dari pemerintah kota seperti ini, itu sangat membantu masyarakat. Walau begitu, tetap harus ada kesadaran dari para pelaku usaha terhadap kebersihan dan tanggung jawab operasionalnya,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Dengan Perda dan Perwali ini, toko modern di Surabaya punya peran membantu pengentasan kemiskinan, memberikan ruang bagi UMKM warga Surabaya yang menjual produk olahan sendiri, seperti soto, es degan, dan sebagainya,” ujar Eri
Wali kota yang dikenal dengan pendekatan humanis ini juga menjelaskan bahwa UMKM yang berjualan di area tersebut tidak dikenai biaya sewa. Mereka harus berasal dari data resmi kelurahan dan kecamatan, serta dipilih melalui proses seleksi dan pengundian agar tercipta keadilan.
Eri menekankan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM murni, bukan usaha waralaba atau bermerek, sehingga tujuan utamanya dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran bisa tercapai secara optimal.
Kebijakan kolaboratif ini bukan hanya wujud keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, namun juga strategi konkret dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong. Melalui sinergi antara pemerintah kota, pelaku ritel, dan masyarakat.pungkasnya