Anggota Polisi Diduga Peras Dua Warga Sidoarjo, Polrestabes Surabaya: Sudah Kami Amankan

DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya buka suara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap dua warga asal Sidoarjo. Oknum polisi tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim internal.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani serius. “Yang bersangkutan sudah kami amankan, sudah kami mintai keterangan juga,” ungkap AKP Rina saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Peristiwa dugaan pemerasan ini menimpa Kirana Vanessya (23), seorang mahasiswi asal Tambak Sumur, Sidoarjo, dan temannya Rayhan. Mereka mengaku diperas oleh seorang anggota polisi berseragam yang mengaku sedang menjalankan operasi gabungan di wilayah Surabaya.

Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 7 juta dengan dalih keduanya melakukan pelanggaran. Uang tersebut diminta secara paksa dan ditarik langsung oleh korban dari ATM sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, atas perintah pelaku.

Menanggapi kasus tersebut, AKP Rina menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya akan bertindak tegas dan profesional. “Kami tidak akan menoleransi perilaku anggota yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penanganan kasus ini melibatkan gabungan tim dari Propam dan unit penyidik. “Proses masih berlangsung, dan kami pastikan akan ditangani secara profesional tanpa kompromi,” tambahnya.

Meski identitas lengkap oknum belum dirilis resmi, sumber internal menyebut bahwa pelaku berinisial Bripka H dan masih aktif berdinas di lingkungan Polrestabes Surabaya.

Kasus ini mencuat menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sehingga memicu perhatian publik. Momen yang seharusnya menjadi refleksi integritas kepolisian justru tercoreng oleh ulah oknum.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum dijalankan secara tuntas dan tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan sampai ke ranah pidana jika terbukti bersalah.(DK/di)