DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sebuah operasi cepat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang pria berinisial RD (48) yang diduga melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri, seorang pelajar berusia 14 tahun. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku di Kepatihan Tulangan, tak lama setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang menceritakan perlakuan tak senonoh yang dialaminya kepada orang tuanya. “Keberanian korban untuk berbicara menjadi kunci awal terbongkarnya kasus ini,” ungkap AKP Fahmi Amrullah, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/05/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, di mana pelaku memanfaatkan suasana malam yang sepi untuk melancarkan aksinya. “Kejadian bermula ketika korban hendak membeli mi karena lapar dan melintas di depan rumah RD. Tanpa basa-basi, pelaku memanggil korban dan menariknya masuk secara paksa ke dalam rumahnya,” jelas Fahmi.
Di dalam rumah, RD mendorong korban ke kamarnya dengan niat melakukan rudapaksa. “Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku dan berusaha sekuat tenaga untuk melepaskan diri. Namun, karena suasana malam dan rasa takut untuk berteriak atau meminta pertolongan, perlawanan tersebut tidak membuahkan hasil,” tambahnya.
Setelah upaya rudapaksa gagal, pelaku melancarkan aksi bejatnya secara oral. “Setelah melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk membersihkan sperma yang keluar dengan selimutnya,” ungkap Fahmi dengan nada serius.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku menyuruh korban untuk segera pulang seolah tak terjadi apa-apa. Namun, keberanian korban dan dukungan keluarganya membawa kasus ini ke jalur hukum. “Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit PPA Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat mengamankan pelaku,” kata Fahmi.
Fahmi menambahkan bahwa pria ini hidup sendiri sejak lama setelah meninggalnya istrinya pada tahun 2021. “Dia merasa kesepian sehingga berperilaku seperti ini,” pungkas Fahmi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap tindakan kejahatan seksual.(Dk/di)