DIAGRAMKOTA.COM – Proses Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) untuk masa jabatan 2025-2030 pada Rabu (14/05/2025) menjadi sorotan karena dugaan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik.
Sejumlah jurnalis dari media luar kampus melaporkan bahwa mereka mengalami penolakan saat hendak meliput Pildek yang berlangsung di kampus FEB UB. Penolakan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam institusi pendidikan negeri tersebut.
Sulis, staf Unit Layanan Terpadu di FEB UB, menyatakan bahwa kegiatan pemilihan ini hanya diperuntukkan bagi internal kampus dan liputan hanya diberikan kepada media kampus saja. “Hanya media kampus yang diizinkan meliput, media luar tidak diperkenankan,” ujarnya.
Sementara itu, staf Humas Universitas Brawijaya, Oki, menegaskan bahwa kebijakan peliputan merupakan kewenangan masing-masing fakultas. Ia juga mengarahkan masyarakat untuk mencari informasi melalui media internal kampus, Prasetya UB.
Namun, penutupan akses liputan media luar ini menuai kritik karena berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan. Undang-Undang Pers dan UUD 1945 menjamin kebebasan pers dan akses informasi sebagai bagian dari hak warga negara.
Sebagai lembaga pendidikan negeri yang mendapat dukungan dari negara, FEB UB diharapkan bisa menerapkan prinsip keterbukaan agar proses pemilihan pimpinan fakultas dapat diawasi secara terbuka oleh seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas.
Keterbukaan informasi dalam Pildek bukan hanya soal hak media, melainkan juga bagian penting dari demokrasi kampus dan akuntabilitas institusi. Saat ini, publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak FEB UB mengenai kebijakan pelarangan liputan tersebut. (Dk/Nns)