Saya Bukan Dalangnya, Terdakwa Kasus 30 Kg Sabu Bacakan Pledoi dengan Penuh Harap Minta Keringanan Hukuman

HUKRIM717 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM — Dengan suara bergetar dan mata yang nyaris berlinang air mata, Iyek, terdakwa kasus peredaran sabu seberat 30 kilogram, membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (22/4/2025). Warga Sampang, Madura itu memohon belas kasihan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Saya sungguh menyesal atas perbuatan saya. Saya mohon kepada majelis hakim agar memberi keringanan hukuman. Saya ingin punya kesempatan memperbaiki diri,” ucap Iyek dengan nada penuh harap.

Iyek kurir sabu-sabu seberat 30kg dituntut penjara seumur hidup akan mengajukan pledoi di pn Sidoarjo.

Dalam pledoinya, Iyek menegaskan bahwa selama proses persidangan, dirinya telah bersikap kooperatif dan terbuka. Ia juga menyampaikan bahwa bukan dirinya yang berperan sebagai otak utama dalam jaringan narkoba ini, melainkan seseorang bernama Elsang yang kini masih buron.

“Orang yang paling bertanggung jawab atas pengiriman sabu itu adalah Elsang. Saya hanyalah perantara. Dia yang mengatur semuanya,” kata Iyek, menambahkan bahwa dirinya hanya menjadi alat dari jaringan besar yang belum sepenuhnya terbongkar.

Ia meminta majelis hakim menimbang fakta-fakta di persidangan secara menyeluruh dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Di akhir pledoinya, Iyek kembali memohon agar diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.

Namun, tanggapan dari JPU tak berubah. Dalam replik yang langsung dibacakan usai pledoi, Jaksa Budhi menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan semula. “Kami tetap pada tuntutan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iyek ditangkap saat mengemudikan mobil pikap Gran Max. Dari penggeledahan, ditemukan 30 bungkus teh Cina yang berisi sabu, masing-masing seberat satu kilogram. Narkotika itu hendak dikirim ke Kalimantan melalui ekspedisi pengangkut sayur.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan vonis pada sidang berikutnya. Sementara itu, buronan utama dalam kasus ini, Elsang, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).(Dk/di)

Share and Enjoy !