Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian Kabel di Gudang PT Kayu Mebel Indonesia

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik di gudang karantina PT Kayu Mebel Indonesia, yang berlokasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025.

YaDua tersangka yang berhasil diringkus dalam kasus ini adalah FM (31) dan C (33). Keduanya merupakan karyawan di perusahaan tempat kejadian perkara berlangsung. Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama JI, yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 13 potong kabel listrik jenis Kabel Metal Type NF A2XT3X70 yang telah dipotong-potong dan disimpan dalam jok motor. Selain itu, turut diamankan alat potong berupa gunting baja berwarna merah yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.

“Kedua pelaku adalah karyawan di PT Kayu Mebel Indonesia. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel. Pada Selasa, 15 April 2025, mereka mencuri sebanyak 30 potong kabel dan barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku FM. Kemudian pada Kamis, 17 April 2025, mereka kembali mencuri sebanyak 13 potong,” ungkap AKP Fahmi, Selasa (29/4/2025).

AKP Fahmi menambahkan, hasil pencurian kabel tersebut kemudian dijual dan uangnya dibagi oleh kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Dk/di)