DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana mencabut Surat Edaran (SE) terkait larangan kegiatan Outdoor Learning (ODL) bagi pelajar. SE tersebut sebelumnya dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan menyusul sejumlah insiden yang terjadi saat pelaksanaan ODL.
Pencabutan SE direncanakan berlaku mulai 1 Mei mendatang, dengan syarat kondisi cuaca telah membaik. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, usai memberi sambutan dalam acara halal bihalal di SD Muhammadiyah Krian 1, Sabtu (19/04/2025).
“Kami akan mencabut surat edaran tersebut tanggal 1 Mei, tentu dengan melihat kondisi cuaca. Jika sudah membaik, maka kegiatan ODL boleh kembali dilaksanakan,” ujar Subandi.
Namun, pencabutan larangan ini tetap disertai sejumlah syarat ketat yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah dan penyelenggara kegiatan. Subandi menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kenyamanan pelajar menjadi prioritas utama.
“Ada dua poin penting. Pertama, setiap bus atau kendaraan yang digunakan harus benar-benar dalam kondisi aman dan layak jalan. Kedua, destinasi wisata tidak diperbolehkan ke area pantai. Ini untuk memastikan keamanan pelajar selama kegiatan berlangsung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Subandi juga menyinggung pentingnya pembenahan sektor pariwisata lokal agar mendukung kegiatan ODL. Ia menyebut sejumlah destinasi di Sidoarjo akan dikembangkan menjadi tujuan edukatif bagi pelajar.
“Kami akan membenahi tempat-tempat wisata seperti Telocor di kawasan Jabon, candi yang ada di Porong, dan destinasi lainnya yang bersifat edukatif bagi anak-anak sekolah,” tutupnya.
Dengan kebijakan baru ini dan dukungan dari sektor pariwisata, diharapkan kegiatan belajar di luar kelas di Sidoarjo bisa berjalan optimal, seimbang antara edukasi dan rekreasi, namun tetap menjunjung tinggi keselamatan peserta didik.(Dk/di)