Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Hanya 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 30 Kg Lega Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Hanya 10 Tahun Penjara, Kurir Sabu 30 Kg Lega Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

  • account_circle Adis
  • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Muhammad Ihyak alias Iyek, terdakwa kasus narkotika asal Sampang, Madura, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (24/4). Pria 44 tahun itu terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Pantauan Radar Sidoarjo di Ruang Sidang Chandra, usai pembacaan vonis, Iyek terlihat lebih tenang dan sumringah. Vonis majelis hakim dinilainya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lesya Agastya yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Setio Utomo, menyatakan bahwa Iyek terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana yang dilakukan ialah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tegas Slamet saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan serta merampas barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 kilogram, dua peti kayu, dan mobil pikap Gran Max bernopol L 9632 BS untuk negara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak mendapat imbalan besar, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jasa ekspedisi truk sayur. Sosok yang diduga menjadi dalang kasus ini, bernama Elsang, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Lesya Agastya. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari atau hingga 8 Mei 2025 bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) […]

  • Mengenal Seni Kain Tenun Dari Berbagai Daerah Di Indonesia

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mengenal seni kain tenun dari berbagai daerah di IndonesiaDari Sabang sampai Merauke, setiap daerah memiliki teknik, motif, dan filosofi tersendiri yang terpatri dalam setiap helainya. Kain tenun bukan sekadar penutup tubuh, melainkan cerminan identitas, sejarah, dan kearifan lokal masyarakatnya. Mari kita telusuri keindahan dan keunikan seni tenun dari berbagai daerah di Indonesia. Sumatera: […]

  • Dukungan DPRD Jatim Untuk ART SUB 2025: Membangun Ekosistem Seni Yang Berkelanjutan

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – ART SUB (Art Surabaya Urban Biennale) 2025 bukan hanya sekadar pameran seni, tetapi menjadi wadah ekspresi, ruang dialog, dan perayaan terhadap keragaman budaya serta kekuatan imajinasi anak muda Surabaya. Tahun ini, ART SUB mengangkat tema “Material Ways”, yang mencerminkan pentingnya kesadaran kolektif terhadap ruang-ruang publik sebagai media ekspresi. Erick Komala Anggota DPRD provinsi […]

  • Syarat Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Surabaya : Tunggu PKPU Terbaru

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Diagramkota.com SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum bisa bertindak lebih jauh terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini dikarenakan masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru.

  • Cara Sederhana Mengedit Foto dengan Gemini AI: Karya Kreatif dari Prompt Saja

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Mengedit Foto dengan Teknologi AI yang Sederhana dan Kreatif DIAGRAMKOTA.COM – Di era digital saat ini, mengedit foto tidak lagi memerlukan keahlian khusus atau perangkat lunak kompleks. Berkat perkembangan teknologi, kini hadir alat seperti Gemini AI yang memungkinkan pengguna untuk menghasilkan foto menarik hanya dengan memberikan instruksi teks sederhana. Dengan fitur canggih ini, siapa pun bisa […]

  • MAKI Jatim Desak Penertiban Tenda di Taman Apsari Surabaya

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Keberadaan tenda posko yang didirikan kelompok Cak Sholeh di kawasan Taman Apsari Surabaya menuai sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru, menilai pendirian tenda di area ruang terbuka hijau itu mengganggu keindahan taman dan menurunkan nilai estetika yang baru saja dipulihkan. Beberapa waktu lalu, Taman Apsari […]

expand_less
Exit mobile version