Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMHukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa PuasaNamun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti sakit, usia lanjut, kehamilan, atau menyusui. Dalam Islam, keringanan ini diberikan dengan kewajiban mengganti puasa di kemudian hari atau membayar fidyah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum dan cara membayar fidyah bagi mereka yang tidak bisa berpuasa.

Hukum Fidyah dalam Islam

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak mampu menggantinya di kemudian hari (qadha).

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 184:

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Ayat ini menjelaskan kewajiban berpuasa bagi yang mampu. Namun, bagi yang sakit atau dalam perjalanan, diberikan keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Para ulama kemudian menafsirkan bahwa bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa karena alasan yang permanen, seperti sakit kronis atau usia lanjut, maka wajib membayar fidyah.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berikut adalah beberapa golongan yang wajib membayar fidyah:

  • Orang Sakit Kronis: Seseorang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan diperkirakan tidak akan sembuh.
  • Orang Tua Renta: Orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa.
  • Wanita Hamil dan Menyusui: Jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mewajibkan qadha, sebagian mewajibkan fidyah, dan sebagian mewajibkan keduanya. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pandangan yang sesuai.
  • Orang yang Meninggal Dunia: Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum dibayar, maka walinya dapat membayarkan fidyah atas namanya dari harta peninggalannya.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Ukuran fidyah adalah satu mud (kira-kira 675 gram atau 0,7 liter) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang lazim dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang membayar fidyah. Di Indonesia, biasanya berupa beras.

Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah:

  1. Hitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
  2. Tentukan Jenis dan Ukuran Makanan Pokok: Tentukan jenis makanan pokok yang akan diberikan (misalnya beras) dan ukurannya (1 mud atau sekitar 0,7 liter per hari).
  3. Hitung Total Fidyah: Kalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan ukuran makanan pokok per hari. Misalnya, jika meninggalkan 10 hari puasa, maka total fidyah adalah 10 mud (sekitar 7 liter beras).
  4. Berikan kepada Fakir Miskin: Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Pastikan fidyah tersebut sampai kepada yang berhak.
  5. Niat: Saat memberikan fidyah, niatkan bahwa fidyah tersebut sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Contoh Niat Fidyah:

"Saya niat membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan yang saya tinggalkan sebanyak [jumlah hari] hari karena [alasan], fardhu karena Allah Ta’ala."

Kesimpulan

Fidyah adalah solusi yang diberikan Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu dan tidak dapat menggantinya di kemudian hari. Dengan memahami hukum dan cara membayarnya, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan mendapatkan keberkahan di bulan Ramadan. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

(red)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • As SDM Kapolri Buka Rakernis Humas Polri 2025: Humas Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Humas Polri Tahun Anggaran 2025 di Gedung Serbaguna Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Selasa (6/5/2025). Pembukaan ditandai dengan pemotongan pita bersama Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho serta didampingi pejabat utama Polri […]

  • Tiga Weton yang Akan Kaya Besok, Dibimbing Aras Pepet, Bumi Kapetak, dan Aras Tuding Menurut Primbon Jawa

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Weton Istimewa yang Dipercaya Membawa Berkah dan Kemakmuran DIAGRAMKOTA.COM – Dalam tradisi kebatinan Jawa, rezeki tidak hanya dianggap sebagai hasil dari kerja keras, tetapi juga merupakan buah dari garis hidup yang telah ditentukan sejak lahir. Salah satu cara masyarakat Jawa memahami arah kehidupan seseorang adalah melalui weton, yaitu perpaduan antara hari dan pasaran kelahiran yang diyakini […]

  • Solo Ngangeni QRIS Migunani, Sinergi Digitalisasi Pembayaran dan Promosi Wisata

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bank Indonesia Solo bersama Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Surakarta menggelar Kick Oqff ADIPATI (Akselerasi Digitalisasi Pembayaran Terkini) 2025 yang bersinergi dengan ajang promosi pariwisata tahunan Bengawan Solo Travel Mart 2025. Kegiatan kolaboratif ini mengusung tema “Solo Ngangeni, QRIS Migunani” sebagai wujud dukungan nyata terhadap perluasan digitalisasi sistem pembayaran dan penguatan ekosistem […]

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polres Gresik Berhasil Ungkap 16 Kasus Amankan 20 Tersangka

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir […]

  • Banjir Landa Surabaya, Politisi PKS Minta Prioritaskan Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Air

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Surabaya pada, Selasa(24/12/2024) sore mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan banjir di beberapa wilayah terutama di Surabaya Selatan. Dikarenakan aliran air tidak bisa langsung masuk ke sungai-sungai besar, lantaran kali Surabaya dan kali Jagir penuh dan meluap. Selain itu, adanya banjir rob akibat pasang permukaan air […]

  • Pilkada Surabaya, Eri-Armuji Fix Kantongi Surat Tugas dari Demokrat

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 92
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPP Partai Demokrat memberikan surat tugas kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk maju sebagai bakal calon wali kota (bacawali) pada Pilkada Surabaya 2024. Surat tugas ini diserahkan oleh Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, yang didampingi oleh Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, kepada Eri Cahyadi di Kantor DPP […]

expand_less
Exit mobile version