Residivis Pencuri Lempengan Besi Dibekuk Polsek Semampir Berkat Bukti CCTV

HUKRIM1210 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang residivis berinisial AF (23) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri lempengan besi di Jalan Bolodewo, Surabaya.

Aksinya berhasil diungkap oleh Polsek Semampir berkat rekaman CCTV yang merekam dengan jelas tindak pencurian tersebut.sabtu (30/11/24)

Kejadian bermula pada 25 Oktober 2024, ketika AF mencuri lempengan besi seberat 470 kilogram dari truk yang terparkir di depan sebuah gudang.

Besi tersebut diketahui bernilai sekitar Rp 3,5 juta. Pemilik gudang menyadari kehilangan tersebut pada 31 Oktober saat barang akan dikirim.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban menemukan bukti pencurian dan segera melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Semampir pada 2 November.

“Tersangka ini merupakan residivis pencurian besi pada 2022 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun,” ungkap Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto,

AF berhasil ditangkap di sekitar Jalan Bolodewo, Surabaya, setelah polisi melakukan penyelidikan. Penangkapan ini tidak hanya berdasarkan laporan korban tetapi juga diperkuat bukti rekaman CCTV.

Kapolsek Semampir menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan tersangka terlibat dalam kasus pencurian lain.

Mengingat statusnya sebagai residivis, ada indikasi bahwa ini bukan aksi pertamanya setelah bebas dari penjara,” jelasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penggunaan teknologi keamanan seperti CCTV untuk mencegah dan mengungkap tindak kejahatan.

Polisi mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan di sekitar area kerja.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Semampir menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan. Tersangka kini harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya.(Dk/Yudi)

Share and Enjoy !