Barang Impor Tanpa SNI Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan Polres Tanjungperak

HUKRIM791 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM– Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim, bersama Satgas Kementerian Perdagangan RI, berhasil menggagalkan peredaran barang impor ilegal berupa keramik tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp9,8 miliar, Selasa (03/12/24)

Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah gudang di Jalan Demak Timur XII Buntu No. 152D, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tanasale S., menjelaskan bahwa barang-barang yang disita meliputi keramik lantai dan tableware dari luar negeri. Barang ini diduga masuk tanpa memenuhi prosedur impor yang berlaku, termasuk tidak memiliki sertifikasi SNI dan label resmi.

“Kami mengamankan ribuan karton keramik impor yang tidak sesuai dengan aturan perizinan. Penemuan ini hasil kerja keras bersama Satgas Kementerian Perdagangan dan pihak terkait lainnya,” ujar AKBP William

Kronologi PenangkapanPenemuan ini bermula pada 7 Oktober 2024, ketika Unit II Satreskrim Polres Tanjungperak memeriksa sebuah kontainer di Terminal Petikemas Surabaya yang berisi keramik bermerek Galileo.

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di gudang tempat bongkar muat, yang mengungkap bahwa keramik impor tersebut tidak memiliki dokumen resmi sesuai aturan importasi.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Keramik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1.845 karton
  • Keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet
  • Keramik merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet
  • Kardus kosong merk Galileo sebanyak 2 palet
  • Tiga bendel dokumen impor keramik

Barang-barang tersebut tidak dilengkapi tanda SNI dan ditemukan menggunakan label asing tanpa terjemahan. Hal ini melanggar aturan terkait impor dan perlindungan konsumen.

Apresiasi dari Menteri PerdaganganMenteri Perdagangan RI, Budi Santoso, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pelabuhan Tanjungperak atas keberhasilan ini.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen. Terima kasih kepada jajaran Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan atas kerja samanya,” ujar Budi.

Ia juga mengingatkan para importir untuk mematuhi regulasi guna menghindari sanksi hukum. “Mari kita pastikan perdagangan di Indonesia tetap sehat dan sesuai aturan,” tambahnya.

Tindak LanjutSaat ini, barang-barang yang disita sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kapolres Tanjungperak menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi konsumen. “Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pemerintah menjaga pasar dari barang ilegal,” tegas AKBP William.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan dalam menjalankan kegiatan impor. (Dk/Yudi)

Share and Enjoy !