Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Ganja Sidoarjo, Sita 30kg bukti

HUKRIM1112 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran ganja di Sidoarjo pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di pinggir Jalan Cucut, Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, dan di kediaman tersangka di Jl. Brebek Badongan, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Tersangka, F.A.G. (20), seorang pekerja di bidang ekspedisi, ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti yang menguatkan aktivitas peredaran ganja. F.A.G. mengakui bahwa ganja yang disita merupakan miliknya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya:

  • 15 kantong plastik berisi ganja dengan berat total ±30,056 gram
  • 1 linting ganja dengan berat ±0,571 gram
  • Uang tunai Rp200.000,-
  • Tas selempang hitam, gunting, dan satu unit ponsel

Menurut Kompol Suriah Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, penangkapan bermula dari penyelidikan di lokasi pertama dan berlanjut ke kediaman tersangka. Berdasarkan pengakuan F.A.G., ganja tersebut diperolehnya melalui transaksi di Instagram pada 9 Oktober 2024. Pembelian dilakukan dengan metode ranjauan di Taman Safira, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, seberat ±50 gram seharga Rp1.200.000,-.

Tersangka mengakui bahwa ini bukan transaksi pertamanya. Ia telah melakukan tiga kali transaksi ganja serupa dan menjualnya dalam paket kecil seharga Rp100.000 per paket, meraup keuntungan sekitar Rp300.000 dari setiap penjualan.

Atas perbuatannya, F.A.G. dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di Surabaya, dan menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan polisi dalam melawan peredaran narkotika, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. (dk/nns)

Share and Enjoy !