DIAGRAMKOTA.COM – Kasus viral oknum Advokat berinisial JD di Kota Kupang yang dilaporkan oleh MT (46) ke Polda NTT pada Minggu, (29/09/2024), kini menjadi sorotan publik.
MT, seorang buruh harian lepas, melaporkan JD bersama dua rekannya yang merupakan anggota polisi atas dugaan tindak pidana.
Laporan MT tercatat di SPKT Polda NTT dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/B/271/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Sementara laporan terhadap dua oknum anggota polisi di Propam Polda NTT tercatat dengan nomor laporan Nomor : SPSP2/33/IX/2024/YANDUAN.
Fakta mengejutkan terungkap pada Kamis, (03/10/2024), ketika MT mengungkapkan bahwa JD sempat mengaku-ngaku sebagai anggota polisi di Polresta Kupang Kota dan mengancam akan membawa mobil patroli untuk menjemputnya.
Perilaku oknum Advokat JD ini mendapat kecaman keras dari Erles Rareral, S.H., M.H., seorang Lawyer dan ahli hukum asal NTT ini. Erles mendesak Polda NTT untuk menangkap dan menahan JD serta memprosesnya secara hukum.
“Saya mengecam tindakan brutal ini! Siapa pengacara ini? Tangkap dan tahan serta proses,” kata Erles geram saat dikonfirmasi diagramkota.com melalui pesan WhatsApp nya, Minggu (6/10/2024)
Erles pertanyaan tentang profesionalitas dan etika di kalangan Advokat. Tindakan JD yang diduga melakukan intimidasi dan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik profesi.
Publik berharap Polda NTT dapat menindak tegas oknum Advokat JD dan memberikan keadilan bagi MT. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan profesi hukum.
Kejadian ini bermula ketika sepupu MT yang meninggal dunia sekitar dua bulan lalu. Keluarga almarhum kemudian meminta MT untuk menjaga dan merawat rumah tersebut karena sepupu MT tidak mempunyai Isteri maupun anak.
Namun, pada Sabtu, 28 September 2024, MT ditelepon oleh seorang oknum advokat bernama JD yang memintanya untuk mengosongkan rumah dan mengancam akan membawa mobil patroli polisi untuk menjemputnya.
Sesampainya di rumah, MT menemukan pintu rumah telah dirusak dan dibuka paksa. Barang-barangnya dikeluarkan dan dimuat ke mobil patroli polisi bersama dua anggota polisi bersenjata lengkap.
Yang lebih mengejutkan, MT tidak ditunjukkan satu pun bukti surat yang menjadi dasar pengusiran paksa tersebut. Mirisnya lagi korban dipaksa untuk naik ke mobil patroli polisi lalu diturunkan secara paksa di Kelurahan Namosain kemudian ditinggalkan begitu saja.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas tindakan pengusiran tersebut. Apakah oknum advokat JD dan anggota polisi yang terlibat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengusir MT dari rumah warisan sepupunya?
Menurut Erles, kejadian seperti MT ini menjadi bukti bahwa masih banyak warga yang rentan terhadap tindakan sewenang-wenang dan ketidakadilan.
“Penting bagi kita untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak setiap warga agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Erles. (dk/akha)