DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, pada Jumat, 6 September 2024.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada periode 2019-2022.
Abdul Halim Iskandar, yang diketahui merupakan kakak dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, disebut-sebut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Apakah ini menandakan keterlibatan Abdul Halim dan PKB dalam kasus yang lebih besar?
“Pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, dalam keterangan persnya.
Sebelum penggeledahan rumah dinasnya, Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK pada akhir Agustus 2024. Saat itu, ia menyatakan bahwa pemeriksaan terkait dengan persoalan di Jawa Timur ketika ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD, maupun setelahnya. “Saya tidak pernah menerima dana hibah,” tegas Abdul Halim.
Sampai saat ini, KPK telah memeriksa 90 saksi terkait dugaan korupsi dana hibah ini. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pendistribusian dana hibah yang dialokasikan dari APBD Jawa Timur kepada kelompok masyarakat pada Desember 2022, dengan total nilai mencapai Rp200 miliar.
Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap empat orang, yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator kelompok masyarakat, serta Rusdi, anggota staf ahli Sahat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama 9 tahun penjara kepada Sahat Tua pada 26 September 2023.
Selain hukuman penjara, Sahat Tua juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. Dalam persidangan, terungkap bahwa korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tidak hanya melibatkan Sahat Tua, tetapi juga beberapa pimpinan dan anggota dewan lainnya, termasuk Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah.
Kasus ini terus berkembang, dan masih ditunggu apakah Abdul Halim Iskandar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan terseret lebih jauh dalam pusaran korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini. (dk/nw)