Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pakar hukum, Erles Rareral, dengan tegas mengecam revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang membuka peluang bagi mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi anggota Wantimpres.

Menurutnya, menempatkan mantan terpidana, khususnya yang terlibat kasus korupsi, dalam posisi yang dapat menentukan arah kebijakan pemerintahan merupakan tindakan yang tidak bijak.

Erles, yang juga seorang praktisi hukum, juga seorang Lawyer ini menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak sosok hebat dan berintegritas yang layak mengisi posisi tersebut.

Memberikan kesempatan kepada mantan koruptor yang telah mencuri uang negara, menurutnya, sama saja dengan memberikan karpet merah bagi mereka.

“Memalukan banget negeri ini, bagaimana mungkin mantan penjahat bisa menjadi Wantimpres?,” tegas Erles melalui whatsapp nya, Minggu (15/9/2024).

Pernyataan Erles ini menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap revisi UU Wantimpres yang dinilai berpotensi merugikan integritas dan kredibilitas pemerintahan.

Ia berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali revisi tersebut dan fokus pada pemilihan anggota Wantimpres yang memiliki rekam jejak bersih dan integritas yang teruji.

Sebagaimana diketahui Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Persetujuan ini diambil saat rapat panja pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Wantimpres RI, pada Selasa 10 September 2024 lalu.

Dalam DIM 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan bunyi pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diubah menjadi:

“Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramalan Shio Minggu 21 September 2025: Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Ramalan Shio untuk Hari Minggu 21 September 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Setiap tahun, ramalan shio sering menjadi panduan bagi banyak orang dalam menghadapi hari-hari mereka. Tidak hanya sebagai hiburan, beberapa orang juga mempercayai bahwa informasi ini bisa membantu mereka dalam membuat keputusan penting. Berikut adalah ramalan shio untuk hari Minggu, 21 September 2025, yang khusus ditujukan kepada […]

  • Mengampuni Sebagai Kunci Menuju Kedamaian Batin: Langkah Mencapai Kebahagiaan Sejati dalam Hidup

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pengampunan adalah salah satu tindakan paling mulia yang diajarkan dalam berbagai agama dan budaya. Mengampuni seseorang yang telah menyakiti kita memang bukan hal yang mudah, terutama jika luka tersebut sangat dalam. Namun, di balik pengampunan terdapat jalan menuju kedamaian batin yang tidak ternilai harganya. Pengampunan tidak hanya memberi kedamaian bagi orang yang kita […]

  • Pasar Modal di Tengah Badai Politik Global: Bagaimana Investor Harus Bersikap?

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasar modal ibarat kapal yang berlayar di lautan penuh ombak. Ketika isu politik global memanas, arus dan gelombang bisa berubah drastis, membuat investor mudah goyah. Namun, mereka yang memiliki strategi matang tak akan kehilangan arah. Dengan memahami pola pergerakan global, menjaga disiplin investasi, serta berani memanfaatkan momentum saat harga aset turun, investor bisa […]

  • 8 Cara Menjadi Dewasa Secara Emosional, Menurut Psikologi

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Memahami Kedewasaan Emosional dan Langkah-Langkah untuk Mengembangkannya DIAGRAMKOTA.COM – Apakah kamu pernah bertemu seseorang yang sudah dewasa secara usia, tetapi cara mengelola emosinya masih seperti anak kecil? Hal ini cukup umum terjadi. Karena menjadi dewasa secara usia tidak selalu sejalan dengan kedewasaan emosional. Kemampuan untuk mengelola perasaan, memahami orang lain, dan tetap tenang dalam situasi sulit […]

  • Polri Dukung Swasembada Pangan Nasional: Tanam Jagung 1 Juta Hektare di Sidoarjo

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Polri melaksanakan kegiatan tanam jagung serentak di seluruh Indonesia dengan total luas lahan 1 juta hektare.   Salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan ini adalah Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, yang […]

  • RS Siloam Surabaya Hadirkan Layanan Ortopedi Terbaik dengan Teknologi Robot

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nyeri lutut bisa menjadi masalah yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Bagi banyak orang, rasa sakit yang terus-menerus dapat membatasi kemampuan berjalan, berdiri, atau bahkan melakukan aktivitas sederhana seperti menaiki tangga. Nyeri lutut ini bisa menjadi salah satu tanda gejala dari penyakit osteoarthritis atau pengapuran tulang. Osteoarthritis adalah salah satu gangguan sendi yang umum […]

expand_less
Exit mobile version