DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat tentang cara pemasangan bendera Merah Putih yang sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Spesifikasi Bendera
Pasal 4 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian memiliki ukuran yang sama. Bendera harus terbuat dari kain yang tidak luntur agar tetap terlihat jelas dan rapi.
Ukuran Bendera yang Disarankan
Undang-undang juga mengatur ukuran bendera sesuai dengan tempat penggunaannya:
- 200 cm × 300 cm untuk lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm × 180 cm untuk lapangan umum.
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm × 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm × 45 cm untuk mobil pejabat negara.
- 20 cm × 30 cm untuk kendaraan umum.
- 100 cm × 150 cm untuk kapal dan kereta api.
- 30 cm × 45 cm untuk pesawat udara.
- 10 cm × 15 cm untuk meja.
Imbauan Pemasangan Bendera
Kementerian Sekretariat Negara juga mengeluarkan surat imbauan nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 dengan tema Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024: “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Logo dan panduan identitas visual dapat diunduh di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam rangka merayakan HUT ke-79, masyarakat diimbau untuk:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lain di lingkungan secara serentak.
- Menggunakan logo dan desain HUT ke-79 di berbagai media, termasuk situs web, media sosial, televisi, dekorasi bangunan, kendaraan, produk, dan publikasi lainnya.
- Mengibarkan bendera Merah Putih dari 1 hingga 31 Agustus 2024.
- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik daring maupun luring, untuk memeriahkan Bulan Kemerdekaan.
- Menghentikan semua kegiatan selama 3 menit pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB dan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Jajaran TNI, Polri, serta instansi pemerintah dan swasta diharapkan memperdengarkan sirine atau tanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat, serta memastikan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI berlangsung dengan khidmat dan meriah. (dk/yud)