Gerak Cepat Polres Bondowoso: Ungkap Tiga Kasus Kejahatan dalam Sehari

HUKRIM971 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMPolres Bondowoso bergerak cepat (Gercep) dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 29 Agustus 2024, Polres Bondowoso mengadakan press release yang dihadiri oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., beserta seluruh jajaran Polres Bondowoso. Kegiatan tersebut mengungkapkan berbagai tindak pidana, termasuk kasus narkotika, pencurian, serta penipuan dan penggelapan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap beberapa tersangka dari berbagai kasus. Kasus narkotika melibatkan tersangka berinisial CY (34), kasus pencurian melibatkan WS (44), dan kasus penipuan serta penggelapan dilakukan oleh RS (28). Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Mapolres Bondowoso bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

Pada kasus narkotika, tersangka CY ditangkap saat berada di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Saat itu, CY sedang melakukan transaksi penjualan sabu dan pil narkotika jenis Logo DMP. Pelaku lain yang terlibat berhasil melarikan diri, namun CY mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang napi di Lapas Probolinggo bernama MM, sementara pil narkotika diperoleh dari RD, yang kini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, Kapolres juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang melibatkan WS. Menurut keterangannya, WS melakukan aksi bersama ML (DPO), yang saat ini masih buron. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor bebek warna hitam untuk menuju lokasi sasaran. Setelah berhasil mencuri, WS ditangkap oleh anggota Polres Bondowoso saat sedang membersihkan sepeda motor hasil curiannya, sementara ML berhasil melarikan diri.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan, tersangka RS diduga menipu korban dengan berpura-pura membeli 2 ton bibit bawang merah. Korban mengirim bibit bawang ke alamat yang diberikan oleh RS di Bondowoso. Setelah bibit bawang diturunkan, RS mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang pembayaran, namun di tengah jalan, RS meninggalkan korban. Saat korban kembali, bibit bawang tersebut sudah hilang, mengakibatkan kerugian senilai Rp. 65.000.000.

Kapolres Lintar menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan WS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk RS, dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dk/nns)

Share and Enjoy !