Diagramkota.com Surabaya: Menjelang tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dalam rakor ini penekanannya yaitu pada aspek sosialisasi kepada para Parpol tentang potensi pelanggaran dan sengketa selama pelaksanaan tahapan pendaftaran Pilkada.
“Kita berikan pemahaman kepada para parpol terkait teknis pendaftaran calon di Pilwali Kota Surabaya khususnya materi apa saja yang bisa diadukan kepada Bawaslu jika nanti ada keputusan dari KPU yang dianggap merugikan,” ujarnya kepada para wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Dijelaskannya, aspek yang bisa menjadi celah terganjalnya peserta Pilkada yaitu persyaratan administrasi ataupun pemenuhan syarat dukungan dari Parpol pengusung.
“Syarat administrasi itu bisa tentang ijazah calon yang mungkin dianggap palsu, lalu bisa juga terkait keabsahan tanda tangan ketua parpol dan lainnya,” ucapnya.
Bakron Hadi, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan, pemenuhan dokumen pencalonan dan calon harus lengkap untuk mengantisipasi tidak terpenuhinya syarat pencalonan.
“Terkait hal ini, kita sudah menyediakan help desk yang bisa dimanfaatkan para kontestan Pilkada atau parpol pengusung calon untuk antisipasi gagalnya pencalonan,” ucapnya.
Rakoor pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya tahun 2024 ini, selain diikuti oleh perwakilan Parpol juga para LO atau penghubung parpol, yang berlangsung selama dua hari Sabtu-Minggu (24-25/8/2024) di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya.