Warga Citraland Tolak Pembangunan SPBU BP AKR, DPRD: Pemkot Jangan Tutup Mata

POLITIK1329 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael meminta Pemkot Surabaya meninjau ulang ijin pendirian SPBU AKR BP di Citraland.

Tepatnya di wilayah RT 09 RW 06 kelurahan Lidah Kulon kecamatan Lakarsantri. Seiring dengan penolakan warga setempat.

“Kita bukan mau menghambat investasi ataupun usaha ya, tetapi jangan sampai nih aspek sosialnya dilupakan,” ujarnya pada Jum’at (21/06/2024).

Anggota Fraksi PSI ini menambahkan, lewat peninjauan ulang tersebut bisa ditelusuri lagi proses penerbitan perijinannya.

“Apakah sudah ada pelibatan warga? Dan untuk rekom amdal prosesnya bagaimana? Sudah sesuai prosesur atau belum?. Jadi jangan tutup telinga,” jelas Josiah.

Sementara itu Ketua RT 09 RW 06 Citraland, Djufri Gunawan mengatakan, warga menolak pembangunan SPBU tersebut karena mengancam keamanan dan kenyamanan.

“Lokasinya berhimpitan dengan rumah warga. Sehingga berpotensi menyebabkan polusi karena uap dari BBM tersebut. Ditambah resiko kebakaran, kebisingan, potensi kecelakaan dan kemacetan karena terlalu dekat dengan traffic light. Apalagi area tsb merupakan area blank spot, jalan agak menikung,” terangnya.

Djufri Gunawan menduga, penerbitan ijin termasuk Amdal Lalin tidak sesuai prosedur.

“Karena tidak ada pemberitahuan sama sekali ke warga terdampak atau sekitarnya.
Ijin-ijin sudah terbit semua baru di sosialisasikan ke warga,” pungkasnya

Share and Enjoy !