DIAGRAMKOTA.COM – Polres Blitar Kota terus menggencarkan perang terhadap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi dengan nilai taksiran mencapai Rp 1,5 miliar.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 379,42 gram sabu dan 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul berwarna putih, serta 237 butir ekstasi berwarna ungu putih. Selain itu, polisi juga menyita lampu senter yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut dan beberapa ponsel.
“2 orang tersangka langsung ditahan berikut barang bukti juga disita,” ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers pada Senin (24/6/2024).
Dua tersangka tersebut adalah AM alias Amat (26) dari Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan KG alias Kris (34) dari Jalan Rawa Raya III, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kompol Gede menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Juni sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua orang mencurigakan dari luar kota.
Petugas yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mendapati kedua tersangka di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dalam senter merah dan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi dalam tas selempang mereka. Keduanya segera digelandang ke kantor polisi.
Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku tidak tahu bahwa barang yang mereka bawa berisi narkoba. Mereka mengklaim hanya ditawari pekerjaan oleh seseorang dan diminta mengambil paket di Kota Blitar dengan imbalan uang transport sebesar Rp 2 juta. Salah satu tersangka mengaku dijanjikan pekerjaan di proyek dengan gaji Rp 8 juta.
“Karena ingin kerja dengan gaji Rp 8 juta, rencananya sabu itu dikemas dalam ratusan paket. Satu paket 1 gram dijual Rp 200 ribu,” pungkas Kompol Gede Suartika. (dk/nns)